LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Wacana Penghapusan Tonggakan Pelanggan PDAM belakang terakhir menghiasi ruang diskusi Publik Lombok Timur.
Tak jarang banyak pihak yang menganggap langkah tersebut hanya sekedar isapan jempol belaka,
Menjawab itu Plt direktur Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Lombok Timur Sopyan menjelaskan pembayaran PDAM Harus dilakukan tak hanya itu penghapusan Tunggakan tersebut juga diwacanakan Bupati Lombok Timur dengan mempertimbangkan aturan yang ada.
Karenanya hingga hari ini, pihaknya masih mempelajari regulasi yang ada serta mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi terhadap perusahaan.
“Kita sedang merancang regulasinya yang pas, supaya kami juga tidak menyalahi aturan”ungkap Sopiyan Hakim Rabu ( 30/05/2025 ).
Penghapusan tunggakan lanjut Sopyan tidak serta merta menyasar semua pelanggan, tentu ada pengklasifikasian dengan melihat kondisi perekonomian pelanggan.
” Kita masih melihat tingkatan-tingkatan pelanggan yang lama, Seperti kantor ataupun perusahaan pemutihan itu tidak berlaku,”ujar Sopyan
Sebelumnya, Dilansir dari Suarantb.com, Sebanyak Rp 11 miliar tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (Lotim) sudah diputihkan. Mulai tahun 2025 ini, 30 ribu pelanggan, utamanya 60 persen dari 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak diharamkan menunggak pembayaran. Kebijakan ini berdampak positif bagi peningkatan pendapatan PDAM. Rata-rata pendapatan Rp 2,5 miliar per bulan.









