LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Timur tengah berjalan.
Terbaru berdasarkan penjelasan Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Lotim Syafrudin Yusuf, PTSL saat ini sedang tahapan pengumpulan Data yuridis, sebagai awal pengajuan sertifikat.
“Untuk PTSL tahun ini sudah dibuka sejak beberapa bulan yang lalu, hingga saat ini masuk tahapan pengumpulan data yuridis,”jelasnya Rabu ( 11/06/2025 ).
Lombok Timur sendiri tahun 2025 mendapatkan kuota sebesar 7.972 mencakup 18 Desa didominasi wilayah timur, target tersebut juga menempatkan Lombok Timur diposisi terbanyak dari 10 Kabupaten/Kota si Nusa Tenggara Barat.
“Hampir 50 persen kuota provinsi NTB diberikan kepada Lombok Timur, dengan mencakup 18 Desa yang didominasi Desa wilayah timur,”ungkapnya.
Lanjut Syafrudin, Sertifikat yang ditertibkan pada program PTSL 2025 semua dalam bentuk elektronik, dan hanya bisa diakses oleh pemilik sertifikat dan BPN Sendiri.
Untuk diketahui kemanan data pada sertifikat elektronik dilengkapi dengan server keamanan super ketat, artinya tidak bisa dihack.
“Semua sertifikat PTSL kali ini Elektronik, hanya pemilik tanahlah yang bisa akses, harus diingat keamanan data pada sertifikat elektronik terjamin karena dilengkapi dengan server super maksimum,”ujarnya.
Sementara Apabila masyarakat yang ingin mencetak sertifikat elektronik harus melalui BPN langsung, kerena kertasnya hanya dimiliki oleh BPN,”sekiranya ada masyarakat yang ingin menjadikan sertifikat elektroniknya menjadi jjaminan di bank dan sebagainya boleh saja, tetapi untuk pencetakanya hanya bisa melalui BPN karena kertasnya khusus.
Lebih lanjut, Syafrudin kembali menegaskan biaya PTSL masih sama yakni sesuai Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri yaitu 350 ribu, biaya tersebut diluar dari pengurusan alas hak dan sebagainya.
“Biayanya masih sama yaitu 350 ribu sesuai SKB 3 menteri, tetapi untuk kelengkapan administrasi biayanya urusan dari desa,”tegasnya.
Lebih jauh, Syafrudin mengultimatum kepada panitia agar tidak menarik diluar ketentuan biaya yang sudah ditetapkan, karena hal tersebut termasuk pungutan liar.
“Kami ingatkan apabila ada yang menarik lebih dari biaya yang ditetapkan maka sanksi pidana menanti, dan apabila masyarakat menemukan hal tersebut agar segera melaporkannya,”tandasnya.
Adapun Desa yang medapatkan Program PTSL 2025 Diantaranya :
Desa Mamben Lauk, Desa Wanasaba Lauk, Desa Rarang Batas, Desa Dasan Borok, Desa Sapit, Desa Tete Batu, Kelurahan Rakam, Labuhan Pandan, Sugian, Sambalia, Obel-Obel, Padak Guar, Greneng, Pejaring, Pengadangan Barat, Kilang, Lenek Lauk dan Batu Putik.






