Rugikan Negara 1 Miliyar Lebih, Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Pada Proyek Sumur Bor 2017

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Salah Satu Tersangka Proyek Sumur Bor 2017

Foto : Salah Satu Tersangka Proyek Sumur Bor 2017

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Timur menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur.

Proyek yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengumpulkan bukti-bukti kuat. Keempat tersangka tersebut berinisial DS, ABS, Mr.M, dan AST.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap – 02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, kami telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembuatan sumur bor di Desa Ketangga,” terang Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., MH. Dalam keterangan tertulisnya Jumat (13/06/2025 ).

Baca Juga :  Penuhi Janji, Pj Bupati Lombok Timur Fasilitasi BKD Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang fantastis. Kerugian tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Ini merupakan komitmen kami untuk menumpas korupsi di daerah ini,” tegas Swadharma.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Baca Juga :  Ini Pesan Wakapolda NTB saat Tutup Diktuk Bintara Polri 2023

Ancaman pidana untuk kasus korupsi ini tidak main-main, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Demi kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu DS dan ABS. Keduanya ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.

“Penahanan terhadap tersangka DS dan ABS dilakukan di Rutan Selong karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Lalu Agus Saputra, Pranata Humas Kejaksaan Negeri Lombok Timur, saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pembangunan infrastruktur air bersih bagi masyarakat, terutama di daerah tertinggal.

“Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Viral! MBG Siwi Diduga Sajikan Buah dan Telur Busuk ke Siswa SMKN 1 Jerowaru
Guru Di Jerowaru Memprotes Dapur MBG Paremas Diduga Menyajikan Buah Tidak Layak Komsumsi
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:24 WIB

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 11:36 WIB

Viral! MBG Siwi Diduga Sajikan Buah dan Telur Busuk ke Siswa SMKN 1 Jerowaru

Senin, 19 Januari 2026 - 11:14 WIB

Guru Di Jerowaru Memprotes Dapur MBG Paremas Diduga Menyajikan Buah Tidak Layak Komsumsi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Berita Terbaru