DPO Kasus Pangan 2023 Diborgol Tim Gabungan Kejari Lombok Timur

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : DPO Kasus Pangan 2023 Ketika diamankan Tim Gabungan Kejari Lotim

Foto : DPO Kasus Pangan 2023 Ketika diamankan Tim Gabungan Kejari Lotim

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil melacak dan mengamankan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Toni Waluyo, di Jalan RT/RW 002/001, Sakdun Rt 20 RW 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso.

Keberadaan Tony Waluyo sebelumnya sudah di endus pada hari Selasa, 8 Juli 2025 oleh Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dimana saat itu Tony Waluya berada di Gempol, RT/RW 002/001, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan tertulis Kejari Lotim,  kronologis pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama TONI WALUYO dalam Tindak Pidana Pangan dengan melakukan pencarian yang bersangkuatan pada hari Rabu, 09 Juli 2025 pukul 22.00 WIB Tim Gabungan bergerak menuju wilayah Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil untuk melakukan pencarian terhadap DPO dan berkoordinasi dengan Kadus Tegalombo Kec. Margoyoso, selanjutnya pada Pukul 00.40 WIB Tim Gabungan menemukan DPO dirumah Saudara SAKDUN RT. 20 RW. 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso dengan kondisi tidak melawan. Selanjutnya Tim Gabungan membawa dan mengamankan DPO Sdr. Toni Waluyo ke Kejaksaan Negeri Pati.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTB Sebut Akan Ada Tersangka Baru Kasus Kapal BBM Ilegal di Lombok Timur

“Pada tanggal 9 Juli, tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tersangka,”ungkap Kasi intelejen Kejari Lotim Ugik Ramantyo Kamis, 10 Juli 2025.

Tony Waluyo sendiri diketahui merupakan terpidana kasus Pangan dengan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024. Dalam amar putusan itu, Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Dituduh Melakukan Asusila, Ex Karyawan Ancam Pidanakan PT BPR NTB (Perseroda)

Terpidana menjadi DPO pada bulan Februari 2025 setelah mengindahkan pemanggilan sebanyak tiga.  Sehingga dilakukan pemanggilan secara berturut sebanyak 3 kali kepada terpidana dengan Surat Panggilan Pertama Nomor : B – 4739 tanggal 19 November  2025, Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4814 tanggal 25 November  2025 dan Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4862 tanggal 29 November  2025 namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

Berita Terkait

Bukber dengan Jurnalis Lotim, Bupati: yang Jelek Tetap Katakan Jelek, yang Baik Tetap Katakan Baik
Ringankan Beban Warga Saat Ramadhan,Bupati Lotim Salurkan Bantuan Sembako Berbasis DTSEN
Bupati Lombok Timur Serahkan Fasilitas Pamsimas 2025, Dorong Keberlanjutan Air Bersih Bagi Masyarakat
Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas NTB di SAE Lapas Selong, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian
Pemkab Lotim Mulai Distribusikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Miskin
Presiden Prabowo dan Ketua OIAA Indonesia Apresiasi Zian Qori Peraih Juara MTQ di Irak
BMKG NTB Rilis Prakiraan Cuaca, Lombok Timur Status Waspada
Kabar Duka Dari NTB, Kepala Bapenda NTB Dr Lalu Herman Mahaputra Tutup Usia Dijakarta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:16 WIB

Bukber dengan Jurnalis Lotim, Bupati: yang Jelek Tetap Katakan Jelek, yang Baik Tetap Katakan Baik

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:41 WIB

Ringankan Beban Warga Saat Ramadhan,Bupati Lotim Salurkan Bantuan Sembako Berbasis DTSEN

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:55 WIB

Bupati Lombok Timur Serahkan Fasilitas Pamsimas 2025, Dorong Keberlanjutan Air Bersih Bagi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:38 WIB

Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas NTB di SAE Lapas Selong, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:32 WIB

Pemkab Lotim Mulai Distribusikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Miskin

Berita Terbaru