Lombok Timur, suaraseleparang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur melakukan oprasi gabungan pada (3/12/25)
Operasi gabungan tersebut melibatkan TNI, polri, dan kejaksaan. Langkah-langkah tersebut sebagai pencegahan terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum.
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga tempat produksi miras (minuman keras) atau tempat diperjual belikan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil mengamankan 742,5 liter minuman keras (miras), serta tiga jenis minuman lain di lokasi yang sama.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Razia miras merupakan upaya Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum ketentraman masyarakat, sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” sebut Kasat Pol PP Lotim, Salmun Rahman.
Satpol PP Lotim sampai ke kecamatan akan terus meningkatkan kegiatan tersebut guna mencegah pengedaran miras (minuman keras) disejumlah tempat.
“kita sering melakukan berbagae teguran, arahan, Suapaya tidak mengomsumsi atau tidak mengedarkan miras (minuman keras), Lebih baik berusaha yang lain daripada memperjual belikan miras” kata Kabid Feru Rahman, saat dikomfirmasi wartawan. (fdu)









