Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELONG NTB – LOMBOK TIMUR || Suaraselaparang.com Perkembangan signifikan terjadi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur. Salah satu terdakwa, Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri, secara resmi menitipkan uang sebesar Rp500.000.000 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga terdakwa dan diterima langsung oleh tim JPU untuk kemudian disimpan di rekening penampungan resmi Kejari Lombok Timur. 

Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Berdasarkan rilis remai kejaksaan negri Lombok Timur, Penitipan wang tersebut dipandang sebagai bentuk itikad baik terdakwa dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dipengadilan tindak pidana korupsi mataram.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

“Uang pengganti adalah kewajiban terpidana untuk membayar kembali jumlah kekayaan yang dinikmati dari hasil korupsi, setara dengan nilai kerugian negara. Tujuannya jelas, yakni memulihkan keuangan negara,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Sabtu (14/02/2026).

Kemudian, uang titipan tersebut nantinya akan diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan sesuai amar putusan majelis hakim pada akhir persidangan.

Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

 Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta benda tidak mencukupi, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai dengan ketetapan majelis hakim.

Baca Juga :  Lasqi Wakili Lombok Timur Dalam Ajang Tingkat Nasional, Ini Harapan Wabup.

Selanjutnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini melibatkan enam orang terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni AS (mantan Sekretaris Dinas Dikbud 2020–2022), A (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), MJ (Marketing PT JO Press), LH (Direktur PT Temprina Media Grafika), LA (Direktur PT Dinamika Indo Media), serta Salmukin (Direktur CV Cerdas Mandiri).

Meskipun telah menitipkan uang pengganti, proses persidangan terhadap Salmukin dan para terdakwa lainnya tetap berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan. 

Majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi mataram nantinya akan menentukan vonis akhir berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap dimuka hukum. 

Penulis : Frianka dwi utami

Sumber Berita: https://Www.Suaraselaparang.com

Berita Terkait

Bukber dengan Jurnalis Lotim, Bupati: yang Jelek Tetap Katakan Jelek, yang Baik Tetap Katakan Baik
Ringankan Beban Warga Saat Ramadhan,Bupati Lotim Salurkan Bantuan Sembako Berbasis DTSEN
Bupati Lombok Timur Serahkan Fasilitas Pamsimas 2025, Dorong Keberlanjutan Air Bersih Bagi Masyarakat
Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas NTB di SAE Lapas Selong, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian
Pemkab Lotim Mulai Distribusikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Miskin
Presiden Prabowo dan Ketua OIAA Indonesia Apresiasi Zian Qori Peraih Juara MTQ di Irak
BMKG NTB Rilis Prakiraan Cuaca, Lombok Timur Status Waspada
Kabar Duka Dari NTB, Kepala Bapenda NTB Dr Lalu Herman Mahaputra Tutup Usia Dijakarta
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:16 WIB

Bukber dengan Jurnalis Lotim, Bupati: yang Jelek Tetap Katakan Jelek, yang Baik Tetap Katakan Baik

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:41 WIB

Ringankan Beban Warga Saat Ramadhan,Bupati Lotim Salurkan Bantuan Sembako Berbasis DTSEN

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:55 WIB

Bupati Lombok Timur Serahkan Fasilitas Pamsimas 2025, Dorong Keberlanjutan Air Bersih Bagi Masyarakat

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:38 WIB

Safari Ramadhan Kanwil Ditjenpas NTB di SAE Lapas Selong, Pererat Silaturahmi dan Tebar Kepedulian

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:32 WIB

Pemkab Lotim Mulai Distribusikan Paket Sembako Bagi Masyarakat Miskin

Berita Terbaru