BerandaNTBLOMBOK TIMURSatpol PP Lombok Timur Musnahkan 1.012,5 Liter Miras Hasil Operasi Penertiban

Satpol PP Lombok Timur Musnahkan 1.012,5 Liter Miras Hasil Operasi Penertiban

Lombok Timur, suaraselaparang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur memusnahkan sebanyak 1.012,5 liter minuman keras (miras) hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban yang digelar sejak Oktober hingga Desember 2025 serta Februari 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada Jumat pagi (17/4/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Hutan Kota Selong, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Selong, Jalan Prof. DR. Soepomo, Kecamatan Selong.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, di antaranya Bupati Lombok Timur yang diwakili oleh Kasat Pol PP Lombok Timur Drs. Salmun Rahman, M.M., Dandim 1615/Lotim Letkol Inf. Eky Anderson, perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ahmad Aridi, Kabag Ops Polres Lombok Timur AKP Gd. Suardika, Kepala Badan Kesbangpoldagri Lombok Timur H. Mustafa, Ketua MUI Lombok Timur H. Sujono, serta Ketua LSM Garuda M. Zaini bersama anggota. Turut hadir pula jajaran pejabat struktural Satpol PP serta satu peleton anggota.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras tradisional jenis brem sebanyak 544 liter, tuak 418 liter, arak sebanyak 9 botol, serta bir bintang kadar alkohol 0,5 persen sebanyak 50 botol.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa, dilanjutkan pembacaan berita acara pemusnahan oleh PPNS Satpol PP Lombok Timur, Sahabudin. Selanjutnya, proses pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kasat Pol PP bersama tamu undangan.

Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Lombok Timur yang mewakili Bupati menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait larangan peredaran miras. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, serta masyarakat.

“Tanpa kolaborasi dan sinergi semua pihak, upaya pemberantasan miras di Lombok Timur tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta sejumlah peraturan daerah yang secara tegas melarang produksi, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Lombok Timur.

Selain sebagai tindak lanjut operasi penertiban, pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.

Kegiatan pemusnahan berakhir pada pukul 09.25 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Kesimpulan, ribuan liter miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi rutin patroli Turjawali dan operasi yustisi penegakan Perda yang melibatkan berbagai unsur terkait. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.

RELATED ARTICLES

Most Popular