LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil melacak dan mengamankan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Toni Waluyo, di Jalan RT/RW 002/001, Sakdun Rt 20 RW 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso.
Keberadaan Tony Waluyo sebelumnya sudah di endus pada hari Selasa, 8 Juli 2025 oleh Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dimana saat itu Tony Waluya berada di Gempol, RT/RW 002/001, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan tertulis Kejari Lotim, kronologis pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama TONI WALUYO dalam Tindak Pidana Pangan dengan melakukan pencarian yang bersangkuatan pada hari Rabu, 09 Juli 2025 pukul 22.00 WIB Tim Gabungan bergerak menuju wilayah Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil untuk melakukan pencarian terhadap DPO dan berkoordinasi dengan Kadus Tegalombo Kec. Margoyoso, selanjutnya pada Pukul 00.40 WIB Tim Gabungan menemukan DPO dirumah Saudara SAKDUN RT. 20 RW. 05 WIB di Tegalombo Desa Tanjung Rejo Margoyoso dengan kondisi tidak melawan. Selanjutnya Tim Gabungan membawa dan mengamankan DPO Sdr. Toni Waluyo ke Kejaksaan Negeri Pati.
“Pada tanggal 9 Juli, tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tersangka,”ungkap Kasi intelejen Kejari Lotim Ugik Ramantyo Kamis, 10 Juli 2025.
Tony Waluyo sendiri diketahui merupakan terpidana kasus Pangan dengan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024. Dalam amar putusan itu, Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Terpidana menjadi DPO pada bulan Februari 2025 setelah mengindahkan pemanggilan sebanyak tiga. Sehingga dilakukan pemanggilan secara berturut sebanyak 3 kali kepada terpidana dengan Surat Panggilan Pertama Nomor : B – 4739 tanggal 19 November 2025, Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4814 tanggal 25 November 2025 dan Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4862 tanggal 29 November 2025 namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang sah.

