Lombok Tengah, Suara Selaparang – Personil Polsek Janapria Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang akan beraksi di Melati, Desa Saba Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Jumat, (22/1/21) sekitar pukul 01:30 wita.
Pelaku S (31) alias Gesul merupakan warga Dusun Melati Desa Saba Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Janapria Iptu H. Muhdar, membenarkan kejadian tersebut saat di konfirmasi (22/1), dikatakan pada awak media pelaku S (31) alias Gesul di tangkap ketika hendak melakukan aksi pencurian di kantor PT. PNM (Permodalan Nasional Madani),” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, saat itu personil yang sedang melaksanakan patroli, mendapat laporan dari warga yang sedang menginap di PT. PNM, bahwa ada seseorang yang tidak dikenal memasuki pekarangan kantornya.
“Berdasarkan aduan laporan tersebut personil langsung mendatangi lokasi dan ternyata betul menemukan pelaku yang sudah berada di dalam pekarangan kantor yang dimaksud,” ungkap Kapolsek, (22/1).
“Kemudian Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek yang patroli tidak ditemukan barang bukti yang mengarah kepada tindakan pencurian, namun setelah di crosscheck yang bersangkutan merupakan DPO Polsek Praya Timur sehubungan dengan tindak pidana Curat/Curanmor yang terjadi di wilayah Desa Ganti Kecamatan Praya Timur.” Tambah Kapolsek.
“Atas kejadian tersebut pelaku langsung serahkan ke personil Polsek Praya Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Janapria.
(SS-IBN)