Lombok Utara, Suara Selaparang – Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara gelar Operasi Yustisi, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19.
Dalam Operasi besar di libatkan 46 petugas gabungan yang di terjunkan dalam Ops Yustisi diantaranya personil gabungan dari TNI-Polri dan PolPP, Dishub, BPBD, Bapeda dan dari Dikes KLU.
Kapolres Lontara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Binmas Polres Lotara IPTU Muhamad Sarbini menyampaikan petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi sebesar Rp 300.000 dan sanksi sosial lainnya.
“Dalam operasi kegiatan tersebut petugas temukan pelanggaran sejumlah 6 orang pelanggar, tiga orang diantaranya kena denda sementara tiga orang lainya di kenakan sanksi sosial.” Ungkapnya, (22/1).
Kasat Binmas IPTU Muhamad Sarbini menghimbau kepada warga, masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua atau mengendarai mobil harus mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya penanganan Covid-19.
“Petugas tetap memberikan teguran dengan cara humanis,” ujarnya.
Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 agar timbul kesadaran untuk menigkatkan dan menerapkan “3M” agar memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
(SS-IBN)