21.1 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Mantan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya.

Mataram, Suara Selaparang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, mengamankan seorang mantan anggota DPRD berinisial AA (65) warga Kota Mataram.

Yang bersangkutan di tangkap karena di duga melakukan aksi asusila dengan mencoba cabuli anak gadisnya yang berusia 17 tahun, yang bersangkutan merupakan ayah kandung korban dan mantan anggota DPRD empat priode.

“Saat ini pelaku diamankan di Polresta Kota Mataram guna pertanggung jawabkan dan jalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, (22/1).

Lanjut dikatakan, terhadap kasus tersebut pihak Kepolisian Polresta Mataram menindaklanjuti segera dengan mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup dan oleh penyidik pelaku AA (65) sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, jelas Heri Wahyudi selaku Kapolresta Mataram.

“Terhadap tersangka pelaku pecabulan di jerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” beber Kapolresta Heri Wahyudi, (22/1).

Tambah dalam penjelasan Kapolresta Mataram, bahwa dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku AA (65), tepatnya pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Ketika korban seorang diri dirumah lantaran sang Ibunya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan di jaga oleh kakaknya, timbullah niat jahat sang Bapak karena kondisi rumah dalam keadaan sepi (hanya mereka berdua).

Pelaku bermodus dengan menyuruh anaknya mandi terlebih dahulu, kemudian setelah mandi, korban selanjutnya masuk ke kamarnya dengan kondisi masih menggunakan handuk (usai mandi), kemudian pelaku tiba-tiba masuk kamar korban dan menarik bahu korban dan membaringkannya serta minta korban melepaskan handuk yang di pakai korban dan terjadilah aksi pencabulan tersebut.

Karena korban trauma dengan kejadian tersebut ia melaporkan kejadian yang dialaminya di Polresta Mataram, pada keesokan harinya, pada Selasa (19/1). Kemudian pihak Polresta Mataram langsung di tindak lanjuti laporan pengaduan korban, dengan memeriksa beberapa saksi/keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, pelaku AA (65) diamankan dan diperiksa oleh pihak Kepolisian dan menetapkan pelaku menjadi tersangka. 

“Karena berdasarkan hasil visum, ditemukan ada sobekan pada alat vital korban. Sekarang korban masih didampingi oleh penyidik PPA Polresta Mataram,” ujar Kapolresta.

“Sebelumnya, pelaku AA (65) di hadapan penyidik berkilah dan tidak mengakui perbuatan tidak senonohnya, namun terkait dengan bukti dan hasil visum dokter berikut keterangan saksi dia tidak bisa mengelak dari kasus yang menimpa dirinya,” tutup Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles