Sat Resnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pengedar Narkotika Sabu Asal Bug-Bug Lingsar.

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Suara selaparang – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap MY (26) warga Dusun Bug-bug Selatan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu.

“Pada saat ditangkap pada, Senin (18/1), sekitar pukul  21:25 wita, pelaku dua kali berniat mengelabui petugas akan tetapi upayanya tidak berhasil karena petugas lebih jeli,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, (22/1).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas menuju lokasi TKP di Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, mengetahui kedatangan petugas pelaku  mau mengelabui petugas dengan berupaya membuang sabu untuk hilangkan jejak dan  menghilangkan barang buktinya namum berhasil di gagalkan oleh petugas. 

Baca Juga :  Kominfotik NTB Sambut Baik KKJ NTB untuk Keselamatan Jurnalis

“Sebanyak 8 poket sabu yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dengan berat 4,54 gram,” jelas Kapolresta.

Lanjut dijelaskan, pada saat petugas menggeledah rumah pelaku, MY (26) kembali berniat mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tuanya sebagai rumahnya, tapi petugas tidak berhasil ia dikelabui. 

Baca Juga :  Gelar Career Monitoring Alumni Penerima Beasiswa LPDP di UIN Mataram, Ini Harapan Rektor

Terungkap juga dari hasil keterangan pelaku MY (26) sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama (sabu) pada tahun 2020. Tapi karena barang bukti tidak ada, MY Hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti rehabilitasi.

Atas kejadian tersebut, kini MY (26) berikut barang bukti sabu seberat 4,54 gram, di amankan dan menjadi tahanan Satnatkoba Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

(SS-IBN)

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum
Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:07 WIB

Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:29 WIB

Senin, 19 Januari 2026 - 15:24 WIB

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB