Mataram, Suara selaparang – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap MY (26) warga Dusun Bug-bug Selatan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu.
“Pada saat ditangkap pada, Senin (18/1), sekitar pukul 21:25 wita, pelaku dua kali berniat mengelabui petugas akan tetapi upayanya tidak berhasil karena petugas lebih jeli,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, (22/1).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian petugas menuju lokasi TKP di Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, mengetahui kedatangan petugas pelaku mau mengelabui petugas dengan berupaya membuang sabu untuk hilangkan jejak dan menghilangkan barang buktinya namum berhasil di gagalkan oleh petugas.
“Sebanyak 8 poket sabu yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas dengan berat 4,54 gram,” jelas Kapolresta.
Lanjut dijelaskan, pada saat petugas menggeledah rumah pelaku, MY (26) kembali berniat mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tuanya sebagai rumahnya, tapi petugas tidak berhasil ia dikelabui.
Terungkap juga dari hasil keterangan pelaku MY (26) sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama (sabu) pada tahun 2020. Tapi karena barang bukti tidak ada, MY Hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti rehabilitasi.
Atas kejadian tersebut, kini MY (26) berikut barang bukti sabu seberat 4,54 gram, di amankan dan menjadi tahanan Satnatkoba Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(SS-IBN)