Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Suara Selaparang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada 6/1/21 sekitar pukul 11.30 Wita berhasil mengamankan tersangka AR alias BT, warga Lingkungan Karang Buaya RT/RW 006/092 Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram. AR di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Baiq Fatmawati yang merupakan korban pencurian di kosnya Jln, Diponegoro, Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 27/12/ 2020 di saat kosnya korban Baiq Fatmawati dalam keadaan sepi serta pintu kos terbuka, melihat hal tersebut kemudian tersangka masuk ke kamar kos lalu mengabil HP dan barang berharga milik koban,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, (4/2).

Baca Juga :  Antisipasi Omicron, Gubernur NTB Keluarkan Kebijakan Pembatasan Nataru.

Korban Fatmawati mengetahui dirinya menjadi korban pencurian ketika hendak mengambil handphone tersebut akan tetapi sudah hilang atas kejadian tersebut dan merasa dirinya dirugikan akhirnya  korban melapor ke pihak Kepolisian.

Atas dasar laporan korban tersebut, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka AR alias BT dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar nota pembelian HP merk VIVO Z1 PRO 6/128 GB warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Z1 PRO 6/128 GB warna hitam.

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Dompu Diamankan Tim Ops Resnarkoba Polres Dompu.

Diakui tersangka bahwa aksinya tersebut dilandaskan karena kebutuhan ekonomi dan akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.699.000,-  (tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Saat ini tersangka berikut barang bukti nya  diamankan di Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (SS-IBN)

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum
Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:07 WIB

Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:29 WIB

Senin, 19 Januari 2026 - 15:24 WIB

Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB