19.7 C
Lombok
Minggu, Februari 9, 2025

Buy now

Ditreskrimum Polda NTB Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Mataram, Suara Selaparang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB pada 6/1/21 sekitar pukul 11.30 Wita berhasil mengamankan tersangka AR alias BT, warga Lingkungan Karang Buaya RT/RW 006/092 Kelurahan Pagutan Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram. AR di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Baiq Fatmawati yang merupakan korban pencurian di kosnya Jln, Diponegoro, Kelurahan Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

“Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 27/12/ 2020 di saat kosnya korban Baiq Fatmawati dalam keadaan sepi serta pintu kos terbuka, melihat hal tersebut kemudian tersangka masuk ke kamar kos lalu mengabil HP dan barang berharga milik koban,” ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, (4/2).

Korban Fatmawati mengetahui dirinya menjadi korban pencurian ketika hendak mengambil handphone tersebut akan tetapi sudah hilang atas kejadian tersebut dan merasa dirinya dirugikan akhirnya  korban melapor ke pihak Kepolisian.

Atas dasar laporan korban tersebut, Ditreskrimum Polda NTB melakukan penangkapan terhadap tersangka AR alias BT dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar nota pembelian HP merk VIVO Z1 PRO 6/128 GB warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk VIVO Z1 PRO 6/128 GB warna hitam.

Diakui tersangka bahwa aksinya tersebut dilandaskan karena kebutuhan ekonomi dan akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.699.000,-  (tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Saat ini tersangka berikut barang bukti nya  diamankan di Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles