Mataram, Suara Selaparang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB tepatnya pada hari Rabu (3/2/21) berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian sepeda motor dengan pelaku WS (23) warga Sintung Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan tersangka IV (30) merupakan warga Kampung Banjar, Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Keduanya diamankan berdasarkan laporan dari korban Laily Annisa di Polsek Ampenan Polresta Mataram.
Dir Reskrimum Kombes Pol. Hari Brata didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menyampaikan, “Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, sebelumnya keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor korban Laely Annisa, pada 30/1/21 sekitar pukul 23.00 Wita, wilayah TKP Jalan Ragi Genep, Gang Dahlia, Lingkungan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram,” ungkapnya, (5/2).
Saat menjalankan aksinya tersangka WS (23) melihat sepeda motor terpakir dirumah korban dengan kunci kontak yang masih melekat, kemudian tersangka WS (23) mengajak tersangka IV untuk mencuri kendaraan korban dan tersangka IV (30) setuju untuk mencuri kendaraan korban.
“Setelah berhasil mencuri motor korban kemudian tersangka WS dan IV menggadaikan sepeda motor tersebut di Desa Parempuan Lombok Barat seharga Rp. 2.500.000. Namun berselang dua hari kemudian tersangka WS (23) menebus sepeda motor tersebut dengan dalih untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kombes Pol. Hari Brata, (5/2).
Atas perbuatan para tersangka telah di tahan Ditreskrimum Polda NTB berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2016, warna hitam tanpa plat nomor, Nosin: M-1146117, Noka: MH1JFV112GK510608, beserta kunci kontak dan 2 (dua) buah Plat Nomor Polisi dengan nomor DR 3659 J warna merah.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (SS-IBN)