20.1 C
Lombok
Senin, Februari 17, 2025

Buy now

Miliki Shabu 10,14 Gram Seorang Kakek di Tangkap Polisi.

Dompu, Suara Selaparang – MJ (54) alias uwa (54) berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran ketahuan mengantongi narkotika di duga jenis sabu, seberat 10,14 gram, Sabtu (06/02/21) sektar pukul 02.00 wita, di wilayah jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro Peti Kec. Pekat, Dompu.

MJ merupakan warga Dusun Sori Tatanga, Desa Doro Peti, dan telah lama jadi incaran Satresnarkoba  karena dicurigai sebagai pengedar shabu berdasarkan informasi yang disampaikan warga. 

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos., memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui berdasarkan  informasi yang dihimpun bahwa pada malam itu akan ada transaksi narkoba.

Tepatnya pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat. 

Tim Opsnal Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut dan oleh petugas MJ (54), diketemukan dalam penguasaannya dalam saku celana satu bungkus klip transparan berisi kristal bening jenis shabu dengan berat bruto setelah ditimbang 10,14 gram. 

Dan barang bukti lain diamankan petugas yakni diantaranya uang tunai Rp 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat unit handphone jenis android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

Selanjutnya MJ berikut barang buktinya digiring ke Polres Dompu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan jalani proses hukumnya. Terhadap pelaku MJ (54) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles