Lombok Tengah, Suara Selaparang – Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021, anggota Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Batukeliang IPTU Gede gisiyasa, SH.
Adapun kronologis kejadiannya bahwa peristiwa pencurian sepeda motor milik korban terjadi pada hari Senin tanggal 9 November 2020, sekitar pukul 03.00 wita. Di rumah milik saudara Ramli di Dusun Tenten Daye Desa Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor (Honda Vario F110) pada saat korban istirahat sehabis bekerja.
Sebelum hilang, sepeda motor tersebut terakhir kali digunakan oleh saudara Chaerul Wazni, lalu diparkirkan dalam keadaan terkunci setang di dalam sebuah kamar di samping kamar tempat Korban dan saksi serta yang lainnya tidur.
Sekitar pukul 07. 00 wita. Korban terbangun karena mendengar kawan-kawan yang sudah bangun duluan ribut dan menanyakan bahwa salah satu sepeda motor ditempat parkir tidak ada. Sehingga korban langsung ketempat parkir dan benar bahwa sepeda motor miliknya tersebut sudah hilang.
Selain sepeda motor korban, ada barang lain yang ikut hilang saat itu yaitu satu buah tas milik saudara Chaerul Wazni yang berisi barang-barangnya yaitu satu unit HP merek Nokia warna biru, satu buah dompet yang berisi, SIM, KTP dan ATM Bank Mandiri, uang tunai sebesar Rp 350.000,- serta kunci kontak sepeda motor milik korban yang telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Batukliang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Batukliang ditemukan pelaku atas nama Muhammad Alwi Hamdani yang beralamatkan di Dusun Tanak Beak Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku jelas Gisiyasa adalah sebagai berikut:
1 (Satu) unit HP Nokia warna biru
1 (Satu)Lembar surat keterangan Nomor: 01/SK/NSS/XI/2020. Dari PT. Nusa Surya Cipta Dana Finance Cabang Mataram, tanggal 9 November 2020.
2 (Dua) lembar fhoto copy BPKB sepeda motor
1 (Satu) unit sepeda motor merek dan type Honda Vario
Adapun kronologis penangkapannya Setelah menerima laporan kemudian Anggota Polsek Batukeliang mendatangi TKP serta mendapatkan keterangan dari beberapa saksi-saksi. Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terduga pelaku.
Selanjutnya anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku yang berada di Pure Dalem Suranadi Kubu Manis Desa Suranadi Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat sehingga anggota langsung mendatangi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya inisial M beserta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksinya bersama seorang temannya inisial M alamat Lombok Timur.
Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Batukliang Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan pengembangan lebih lanjut jelas Gisiyasa.
SS-MH