20.4 C
Lombok
Rabu, Februari 12, 2025

Buy now

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Lombok Tengah, Suara Selaparang – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap M (31). Yang bersangkutan merupakan terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Pelaku di bekuk petugas di wilayah Kecamatan Praya Timur, dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni Narkotika shabu dengan berat 4.65 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia mengungkapkan pada media bahwa “tersangka di tangkap pada hari Selasa (2/2/21) sekitar pukul 14.35 wita di rumahnya, di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah,” ungkap Hizkia. 

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi jual beli shabu. Atas informasi itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak dan lakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat di lakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan teriak memanggil massa, namun berhasil diamankan anggota di belakang rumahnya,” jelasnya Kasat.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku oleh petugas dan diketemukan 3 bungkus klip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat setelah di timbang sebesar 4,65 gram. Turut di ambil jadi harang bukti satu buah timbangan digital merk Camry serta satu sekop kecil yang terbuat dari pipet.

Atas kejadian tersebut, pelaku M (31) berikut barang buktinya di amankan di Polres Lombok Tengah guna jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.  

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles