Lombok Tengah, Suara Selaparang – Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban AH (30) yang merupakan salah satu warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, (4/2).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., mengatakan saat conferensi pers bahwa kasus pembunuhan tersebut telah mengamankan dua orang tersangka diantaranya IB (20) merupakan warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya bersama rekannya FA alias Ceper (17) berasal dari Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.
“Peristiwa kejadian tersebut terjadi di rumah dan kamar korban sendiri pada selasa (2/2) sekitar pukul 23.30 wita,” jelas Kapolres, (4/2).
Lanjut Kapolres Esty mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Dusun Mong, Desa Kuta Kecamatan Pujut pada (3/2) sekitar pukul 19.30 wita. Dengan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, serta uang tunai sebesar Rp 4.564.500,- dan 2 bukus rokok LA, kemudian 2 tisu Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.
“Kedua tersangka berhasil kita tangkap berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan di TKP serta keterangan beberapa saksi,” jelas Esty, (4/2).
Tambah Kapolres menjelaskan sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada Selasa tanggal (2/2/21) sekitar pukul 11.00 wita, korban AH (30) menghubungi tersangka IB via telp untuk membeli bahan kue dan satu set pisau Cater (yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban). Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban di dusun Batu Lumbung, Desa Bujak Loteng.
“Selanjutnya di saat korban membuat kue bersama kedua tersangka, timbul niat jahat kedua tersangka dan merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang berharga milik korban AH (30) termasuk satu unit motor Scoopy,” ungkap Esty.
Di hadapan petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya dan termotivasi melakukan pembunuhan tersebut karena kedua tersangka ingin menguasai harta korban. Atas perbuatannya kedua tersangka berikut barang buktinya di amankan di Mapolres Lombok Tengah guna jalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (SS-IBN)