GIRI MENANG, suaraselaparang.co.id- Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) menangkap tiga orang tersangka yang membawa 10 (sepuluh) plastik klip Kristal bening yang diduga Shabu, di Dusun Gawah Pudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kab. Lombok Barat, pada Rabu (24/02/2021).
Sat Resnarkoba Polres Lobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba iptu Faisal langsung memerintahkan Kanit Lidik bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan.
Hari rabu, tanggal 24 Februari 2021 tim yang dipimpin Iptu Faisal Afrihadi SH. bersama Anggota personilnya menuju lokasi dan sekitar pukul 21.00 Wita, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IHS dan UZ saat keduanya tengah berada di dalam mobil.
Selanjutnya rekan pelaku lainya yakni RDK datang menggunakan sepeda motor merk beat warna putih DR 4620 MM hendak menjemput IHS ikut diamankan. Saat dilakukan pegeledahan dengan di saksikan warga setempat. Petugas menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) buah lipatan tisu yang di dalamnya berisikan, 1 (satu) buah tas karton berwarna coklat yg didalamnya berisi plastik klip bening dibungkus tisu berisikan 10 (sepuluh) plastik klip Kristal bening yang diduga Shabu dengan berat bruto 3.22 gram.
Atas kejadian tersebut ke 3 orang pelaku berikut Barang buktinya diamankan sat Resnarkoba Polres Lobar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi SH (ibn)