Dompu, Suara Selaparang – Tim Puma Polres Dompu berhasil tangkap US (40) yang merupakan tersangka tindak pidana curamor tepatnya pada Kamis (04/02/21) sekitar pukul 22.00 wita, tersangka merupakan warga Meci Angi Desa Sori Utu Kec. Mangelewa, Dompu.
Tersangka US (40) telah ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buruan Polisi terkait dengan apa yang telah dilakukanya pada Jum’at, (28/02/20) pukul 04.00 wita setahun yang lalu, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa, tanggal 28 Pebruari 2020.
Kejadiannya ketika korban Fiska Mamona (26) memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kosnya di wilayah Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, korban mengetahui sepeda motor dicuri pada pagi harinya sekitar pukul 08.10 wita, setelah diberitahu oleh rekan kosnya, Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Manggelewa.
Diketahui pasca kejadian tersebut tersangka US (40) kabur ke Kabupaten Sumbawa dengan maksud menghilangkan jejak, sampai hampir setahun, tersangka kembali ke Dompu dan berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian.
Keberadaan tersangka US (40) buronan Polisi terendus oleh anggota personil Tim Puma Polres Dompu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka US (40) saat nongkrong bersama temannya di bundaran Cabang Sori Utu, Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa.
Atas perbuatannya, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (SS-IBN)