Tim Puma Polresta Mataram Tangkap Residivis Pelaku Tindak Pidana Curamor.

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Suara Selaparang – Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan terduga pelaku adalah saudara AB (28) merupakan warga asal Ampenan. 

“Ia tertangkap lagi dengan kasus yang sama yakni curamor dan oleh petugas di lumpuhkan kaki kanan nya oleh petugas karena melawan dan berusaha melarikan diri saat di tangkap,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, (02/02).

Kasus ini terungkap usai petugas mengamankan Motor Honda Scoopy warna hitam, terungkapnya kasus tersebut lantaran motor curian tersebut di gadai pelaku sebesar Rp 2 juta.

Baca Juga :  Penerimaan Polri, Polda NTB: Hati-Hati Penembak di Atas Kuda

“Pelaku AB (28) bukan pemain baru. Selain Residivis, pelaku kerap menjalankan aksinya di empat TKP lainnya di wilayah kota mataram diantaranya di Gunung Sari, Lombok Barat dan di Lingkungan Monjok Karya, Kelurahan Pejarakan Ampenan, dan semua korban telah membuat LP di Polresta Mataram,” beber Kapolresta

Di Monjok Karya, pelaku datang berjalan kaki bersama rekannya dan di salah satu rumah warga AB (28) mencuri dan bawa kabur motor Scoopy milik korban aksi tersebut terjadi pada Senin (25/01/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polresta Mataram.

Baca Juga :  Seorang Suami Kepergok Istrinya Saat Asik Bercinta Bersama Wanita Idaman Lain.

Kemudian tidak Tim Puma menindak lanjuti laporan tersebut dengan berbekal beberapa petunjuk dan identitas pelaku AB (28) selanjutnya pada (29/1/2021) keberadaan pelaku terpantau di Kediri Lombok Barat dan berhasil meringkus pelaku AB (28). 

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolresta Mataram guna jalani proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 

(SS-IBN)

Berita Terkait

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta
Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin
Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU
Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan
Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’
FGD Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi, Konsep Pengelolaan yang Berpihak Pada Rakyat
DPD RI Rifki Farabi Bantu Korban Terdampak Banjir di Mataram
Pojok NTB Bersama  Mi6 Gelar Diskusi Publik, Kritisi Kebijakan Iqbal-Dinda yang  Berbasis Pencitraan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:35 WIB

Tok! Zainul Muttaqin Menang Gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:23 WIB

Menang Gugatan di PTUN, Inilah Sosok Penasehat Hukum Zainul Muttaqin

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:22 WIB

Jamin Ketenangan Dalam Menjalankan Tugas, Pemda Lombok Timur dan Kejari Teken MoU

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:08 WIB

Kuasa Hukum Zainul Muttaqin Tuding KPU RI Tak Menghargai Proses Peradilan

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:51 WIB

Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB