20.1 C
Lombok
Senin, Februari 17, 2025

Buy now

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Ungkap Peredaran Narkoba Yang Dikendalikan Dari Lapas Kuripan

Mataram, suara selaparang – Sat Resnarkoba Polresta Mataram ungkap dan amankan pelaku  seorang perempuan SM (37) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

“Pelaku SM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 109,62 gram serta uang tunai Rp 148,1 juta. Pelaku SM (37) merupakan bandar narkoba jenis sabu milik seseorang yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat, karena masih menjalani hukumannya,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021). 

Kasus bersebut tidak mudah diungkap, penyelidikan mulai dilakukan pada (25/1), karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan. Petugas menindaklanjutinya dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). Lalu sepakat bertemu di sebuah rumah di Babakan Kota Mataram.

Kemudian saat di TKP, kemudian petugas melakukan pengeledahan pada rumah tersebut, oleh petugas diketemukan narkotika jenis sabu sebanyak 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta pada (30/1) sekitar pukul 20:00 wita.

“Pelaku SM diduga sebagai kurir dengan berperan sebagai pegantar barang ke pemesan, pelaku SM (37)  juga mengemas dari paketan besar menjadi paketan kecil  dengan mengemasnya  menjadi per satu gram, ia juga menerima barang kemudian menjualnya dengan harga murah hanya 1jt/gramnya,” kata Kapolresta Heri Wahyudi, (2/2).

Barang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan. Pemesanannya melalui telepon selanjutnya  pelaku SM (37) mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall. Barang pesanan tersebut sudah di pesan oleh pelaku yang di dalam LP Kuripan melalui via telepon kemudian  selanjutnya pelaku SM (37) yang mengambil barang tersebut untuk  dijual ke konsumem (pemesan). 

Kapolresta Mataram mengapresiasi kinerja unit Sat Resnarkoba karena telah berhasil mengungkap kasus peredaran bandar besar dengan barang buktinya ratusan gram serta uang cashnya juga ratusan juta rupiah, ia juga berharap kinerja seperti ini harus di pertahankan dan di tingkatkan, harapnya. 

Atas perbuatanya pelaku saudari SM (37) berikut barang bukti di amankan di polresta kota mataram guna jalani proses hukum lebih lanjut, dan di ancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

(SS-IBN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles