20.4 C
Lombok
Rabu, Februari 12, 2025

Buy now

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Tangkap Oknum Perawat Asal Lotim Lantaran Edarkan Sabu-sabu.

 

Mataram, Suara Selaparang.co.id – Team OPS Narkoba Polda NTB berhasil tangkap AF dan rekanya Inisial MG karena yang bersangkutan kedapatan oleh petugas mengusai, memiliki dan sedang dalam peguasaanya narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka AF merupakan warga asal Lotim dan tangakap depan Pom Bensin Grimax Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin 12/4/2021 , Diketahui tersangka AF adalah sajana kesehatan dengan gelar S.Kep. serta menjadi staf disalah satu puskesman di Lombok Timur , sedangkan rekan tersangka insial MG merupakam warga kecamatan Aikmel Lombok Timur 

Kombes.pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf , menjelaskan pada jurnalis Suara Selaparang.co.id. saat di confirmasi pada selasa 13/4/2021 dikantornya megatakan bahwa penagkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyrakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Gerimax ( tepatnya depan pom bensin Gerimax Narmada ) dan Keduanya ditangkap petugas ketika hendak akan melakukan transaksi narkoba .” Jelas Direktorat Reserse Narkoba polda NTB. Kombes Helmi ( 13/4) 

Tambah olehnya bahwa tersangka AF adalah seorang perawat disalah satu puskesmas di Lombok Timur sehingga tersamgak AF dipanggil Dokter oleh orang yang memsan narkoba padanya.

Saat di lakukan pengembangan diwilayah Lombok Timur terkait asal barang tersebut , kedua orang tersangka mengakui dihadapan petugas bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur. Selanjutnya petugas langsung mendatangi rumah DYT akan tetapi pelaku tidak ditemukan oleh petugas ,” jelas kombes.pol. Helmi ( 13/4) 

Dikatakan bahwa tersangka AF dan MG sempat kabur ketika ditangkap serta barng bukti yang disimpan dalam kemasan bungk Rokok sempat di buang ke got Namun aksi gagal Lantaran diketahui oleh warga yang ada di sekitar TKP.” Beber Helmi Kwarta Kusuma ( 13/4) 

saat iink kedua Tersangka berikut barang Buktinya berupa Barang 1 bungkus Sedang Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15 gr serta Uang tunai sebanyak Rp 3.000.000, kemudian Hp Samsung kecil putih serta satu unit Motor Scopy Nopol DR 3435 EE dan Dompet Kecil warna coklat, Korek api, Cas Hp dan konci kamar kos , diamankan diDirektorat Narkoba polda NTB guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

 Sedangkan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

( SS.ibn )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles