Mataram,Suara Selaparang– Satresnarkoba Polresta Mataram yang menangkap empat orang pelaku. Parahnya, tiga dari empat pelaku yang ditangkap itu berstatus saudara kandung. Ketiga kakak beradik dan satu rekannya kompak mengedarkan Narkotika shabu
keTiga saudara kandung tersebut adalah AP (21) kemudian HS (26) serta HP (31) sedangkan Satu pelaku lainnya adalah YH (19 ). Ke Empat orang pelaku merupakan warga Karang Bagu cakra’’ ungkap AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK (08/04)
.
Lanjut dijelaskan bahwa Penangkapan pelaku dilaksanakan Rabu malam (07/04) sekitar pukul 20.25 Wita saat dilakukan Penggeledahan oleh petugas didapatkan sejumlah klip plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu. Kemudian satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan , diakui oleh YH mengakui bahwa barang tersebut ia didapati dari ke3 saudara kandung ntersebut ,’’ tuturnya. ( 8/4)
Saat dilakukan pegembagan oleh petugas terhadap rumah ketiga pelaku bersaudara pelaku HS berNiat hendak mengelabui petugas dengan memyinpan sembunyikan di stang motor yang tidak terpakai kemudian juga disimpan diujung tongkat sapu lidi sebanyak 10 gram sabu ,” bebernya. (8/4)
Dalam pegeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah plastik bening kemudian Pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu selanjutnya ada Dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan dan Dua buah handphone serta uang tunai Rp 1.920.000,” jelas Md Yogi.
ke Empat pelaku berikut Barang Bukti di amankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut, dan terhadap para pelaku dijerat dengan pasal Petugas dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. red.
( SS.ibn )