Kota Bima, NTB – Suara Selaparang– Tim opsnal Sektor Wera Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima pada Kamis (20/5) dengan pelaku berjumlah 5 Orang dan 2 orang pelaku berhasil ditangkap sementara 3 orang pelaku melarikan diri saat ditangkap sampai beriya ini dimuat ketiganya masih di alam penhejaran polisi.
sementara keDua pelaku yang berhasil ditangkap yakni AW (21) merupakam warga Dusun Tolomila Desa Pqi sedangkan AY (18) adalah warga Dusun Nanganae Desa Kalajena Kecamatan Wera.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin mengatakan bahwa para pelaku mencuri uang dan surat-surat berharga milik korban Fatmah (39) beralamat di Dusun Tengge Desa Kalajena yang terjadi pada Kamis (20/5) dini hari.
Dalam menjalankan aksinya Para pelaku rumah korban dengan mencungkil jendela, saat korban dan keluarganya tengah tertidur.
Saat kejadian korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya kemudian Para Pelaku masuk dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu Setelah itu para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban,”ungkap Juprin pada keteragan pers (22/5/21)
Di dalam tas milik korban berisi uang Rp8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet , atas kejafian tetsebut korbam mengalami sebesar lebih kutang kerugian yg dialami korban sebesar Rp15 juta.
saat beraksi para pelaku sempat dipergoki oleh korban dan oleh korbam diteriakin maling sehingga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikam ahirnya melapor ke Kapolsek Wera selanjutnya kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.
Dari sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah AW dan AY. Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena,” ungkap Kasi Humas Iptu jufrin . (22/5)
Kemudian Tim opsnal langsung ke lokasi dan menangkap terhadap AW dan AY , Dari hasil interogasi awal dua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka berlima yang melakukan pencurian di dalam rumah Korban sementara Tiga pelaku lainnya yakni HR dan UK serta AS masih jadi buruan petugas.
Atas perbuatanya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di poltes Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut , sementra ketuga rekanya masih dalam pengejaran petus.
( SS- ibn )