MATARAM, Suara Selaparang– Satuan reserse dan Kriminal Polsek Pagutan berhasil membekuk Pelaku pencurian Sepeda Motor yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di kawasan Polsek Pagutan
Kapolres Mataram melalui Kapolsek Pagutan IPTU I KETUT ARTANA, S.H melalu konfrensi persnya membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Pantai tanjung luar II no 184 BTN griya indah kelurahan pagutan barat kecamatan Mataram Kota mataram.
Adapun Kronologis kejadiannya jelas I KETUT ARTANA, S.H adalah sebagai berikut : Tersangka INDRA MAYANTO alias INDRA alias ONGANG bersama tersangka AMINULLAH alias AMIN yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian polsek Pagutan sebagai DPO, mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di dalam rumah kosong milik SUGENG dengan cara memanjat tembok Halaman rumah dan merusak gembok gerbang kemudian mencongkel pintu rumah dan merusak konci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng.
Lanjut I KETUT ARTANA Menjelaskan setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut tersangka INDRA MAYANTO alias INDRA Alias ONGANG dan AMINULLAH alias AMIN langsung membawa sepeda motor tersebut kerumah teman tersangka yang berada di wilayah jempong timur untuk membuka plat serta bebekan bodynya. (BB)
Pada pukul 19.00 Barang Bukti (BB) tersebut ia (pelaku) bawa ke pengepul barang ronsokan/ barang bekas yang berada di kelurahan karang pule kecamatan sekarbela kota mataram untuk di jual oleh tersangka dengan harga Rp 350.000
Sambung I KETUT ARTANA atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5000.000 dan melaporkannya ke Polsek Pagutan.
Berdasarkan Informasi yang di dapat dari masyarakat dan bermodalkan rekaman CCTV Tim bergerak cepat untuk melakukan proses penagkapan terhadap Kedua pelaku tersebut yaitu pada hari senen tanggal 07Juni 2021sekitar Pukul 13.00 WITA. namun satu tersangka berhasil melarikan diri dan menjadi DPO
“Kami sedang melakukan pengejara ” jelas Kapolsek
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan Oleh TIM Satreskrim pagutan adalah : satu unit sepeda gayung mini berwarna merah, sebuah baju kaos berwarna kuning, sebuah celana pendak berwarna crem, sebuah topi, sebuah obeng min dengan warna gagang merah.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka bahwa , tersangka telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa TKP yang diantaranya adalah :
Tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 29 mei 2021dengan merek honda astrea prima di jalan pantai tanjung luar II no 184 BTN Griya indah kelurahan pagutan barat kecamatan mataram kota mataram yaitu
Tersangka pernah juga melakukan pencurian gerbang besi di rumah kosong yaitu di Jl Bandas raya lingkungan Griya pagutan indah kelurahan pagutan barat kecamatan mataram kota mataram, dan telah di jual ke pengepul barang bekas/ ronsokan yang berada di kelurahan karang pule kecamatan sekarbela kota mataram
Tersangka juga ada melakukan pencurian kamera dan satu set perlengkapan make up di pertokoan lingkar selatan Jl Dokter sujono kelurahan pagutan kecamatan mataram
Selain itu juga jalas I KETUT ARTANA Pelaku pernah juga melakukan pencurian sepeda lipat, laptop, tab dan sebuah tas ransel yang berisikan surat surat serta ijazah di BTN Aura mutiara kelurahan pagutan barat kecamatan mataram kota mataram.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan. tutupnya
SS MH