21 C
Lombok
Rabu, Februari 12, 2025

Buy now

Polda NTB Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah di Gili Sudak

 

Mataram ,NTB– Suara Selaparang Ditreskrimum polda NTB , telah menetapkan 2 orang  sebagai tersangka terkait laporan dugaan pemalsuan surat jual beli tanah  tanah seluas 6, 37 hektar di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Hal itu disampaikan Hendra Prawira Sanjaya  selaku pengacara pelapor Debora Sutanto  seusai bertemu dengan penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB.

Terduga pelalu adalah. saudara  LS dan MM , kedua pelaku  mempunyai Peran yang berbeda, ada yang menyuruh dan ada yang memalsukan,”ungkap Hendra didampingi rekannya Ery Kertanegara dan keluarga pelapor yaitu Choirul.( 7/6/21) 

tersangka MM  menyuruh tersangka LS untuk membuat pemalsuan dokumen tersebut diketahui sebelumnya saudara Pelaku LS   yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat dan ia 

Mantan Kabid Pelayanan di Dispenda Lombok Barat ,” ujarnya. ( 7/6/21)

Ery Kertanegara appreciate bangga dan salut dengan Polda NTB khususnya Dit Reskrimum atas kinerjanya yang profesional , Sebab dari penyidikan kini sudah ada penetapan tersangka. Harapannya kedepan tidak ada lagi mafia tanah di NTB,”ujarnya. ( 7//6/21) 

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata  membenarkan  hal tersebut  melalui pihak Panit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB Ipda Rusdin mengatakan bahwa  laporan korban  Nomor :LP/323/XII/2019/NTB/SPKT tanggal 30 Desember 2019 telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

pihaknya telah  melakukan penyelidikan hingga penyidikan samapai tahap digelar perkara dengan Hasil ditetapkanya dua orang sebagai tersangka yaitu LS dan MM,”  ujarnya. ( 7/6/21) 

Lanjut dikelaskan olehnya bahwa Saat ini pihaknya  tengah menyiapkan proses  pemberkasan perkara untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB 

Sementara kedua tersangka dikatakan oleh  Rusdin saat ini belum dilakukan penahanan tapi dalam waktu dekat ini pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap kedua tyersangka.

Terkait masalah penahan terhadap kedua pelaku / tersangka pihaknya  akan berkordinasi dengan pimpinan  kata panit Ipda Rusdin Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayatv (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan ke 2  KUHP.

( Mj- ibn )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles