Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Ketua DPRD Lombok Timur : Setuju!

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan. (Foto: Roni)

Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan. (Foto: Roni)

Lombok Timur, suaraselaparang.com – Pembahasan terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang di sepakati Badan Legislasi (Baleg) menjadi 9 tahun, sampai saat di setujui 6 fraksi di antaranya, PDIP, Golkar, PPP, PKB, Gerindra dan fraksi PKS.

Namun jabatan yang maximal sampai 18 tahun yang hampir pasti itu, tentunya menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan menyebutkan jika perpanjangan masa jabatan Kepala Desa justru akan memberikan dampak baik bagi keberlangsungan pembangunan di tingkat desa.

“Artinya dengan waktu masa jabatan yang 9 tahun ini akan semakin matang dan ada hasil yang lebih konkrit, baik kapasitas Kades lebih mumpuni dan hasil pembangunan akan lebih kongkrit,” ucap Murnan.

Masih dengan Murnan, menurutnya perpanjangan ini tentu telah melalui kajian yang mendalam. Salah satunya adalah rentannya terjadi gesekan pada saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Saya setuju dengan itu, dan satu sisi memang rentan gesekan yang terjadi di desa cukup keras kalau pemilihan itu sering di adakan,” katanya.

READ  Berikan Selamat Hari Bhayangkara ke-77, Rombongan TNI Berkunjung ke Polda NTB

Namun kata dia, hal yang harus di tingkatkan dengan di perpanjangnya masa jabatan Kepala Desa kedepannya adalah terkait pemahaman tentang fungsi dan tugas dari masing-masing Kades.

Terlebih aturan menjadi kades saat ini terbilang cukup simple. Dimana dengan berbagai latar belakang masyarakat sudah bisa mencalonkan diri sebagai kades.

“Artinya selama memenuhi syarat ya masuk. Untuk itu agar tidak terjadi persoalan baik pemahaman tentang pemerintahan, keuangan, dan perencanaan pembangunan. Maka daerah dalam hal ini harus memberikan perhatian lebih,” katanya.

Kades Tidak Paham Potensi Desa

Murnan menjelaskan, saat ini yang banyak di hadapi terkait potensi desa yang banyak Kades tidak pahami.

Untuk itu kedepan, jika resmi di sepakati masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Murnan mengharapkan di daerah akan banyak di lakukan peningkatan kapasitas yang di berikan kepada Kades. Baik itu dari pusat, maupun dari dinas terkait.

Agar ke depan terhindar dari persoalan salah pemahaman tentang pengembangan. Seperti misalnya di Lombok Timur banyak yang mau jadi desa wisata. Akan tetapi potensi yang lebih menonjol di desa itu bukan lah wisatanya namun ada hal yang lain.

READ  Gelaran Lomba LKS dan OSN se-NTB resmi dibuka

“Dan ini menjadi PR daerah sampai ke pusat, karena kewenangan desa ini cukup besar untuk mengembangkan desa. Dan itu harus di lakukan,” jelasnya.

“Maksud saya, ini kan Kades terus minta kewenangan lebih. Ini kadang-kadang menjadi orentasi kepala desa harus jelas dan niatnya adalah untuk membangun. Menjadi ujung tombak di desa harus lebih konkrit dan termasuk mendukung suksesnya program yang di kabupaten,” lanjutnya.

Oleh karenanya, dengan di tambahkannya masa jabatan Kades, di harapkan para kepala Desa ini akan lebih mengerti bagaimana fungsinya. Dan memahami apa saja program yang harus di jalankan dalam memanfaaykan Sumber Daya yang ada di desa.

“Untuk itulah menyangkut soal perpanjangan itu yang kita harapkan adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan. Makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” demikian Murnan.

Ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Bawa Visi inklusifitas dan Kolaborasi, “DIGIE” Mantap Maju di Pemilu Mahasiswa IAIH Pancor 2024
Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Bawa Visi inklusifitas dan Kolaborasi, “DIGIE” Mantap Maju di Pemilu Mahasiswa IAIH Pancor 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Sabtu, 20 April 2024 - 08:27 WIB

Putusan Efisien dan Bermartabat

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB