Lombok Timur, suaraselaparang.com –Â Pembahasan terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang di sepakati Badan Legislasi (Baleg) menjadi 9 tahun, sampai saat di setujui 6 fraksi di antaranya, PDIP, Golkar, PPP, PKB, Gerindra dan fraksi PKS.
Namun jabatan yang maximal sampai 18 tahun yang hampir pasti itu, tentunya menimbulkan pro dan kontra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan menyebutkan jika perpanjangan masa jabatan Kepala Desa justru akan memberikan dampak baik bagi keberlangsungan pembangunan di tingkat desa.
“Artinya dengan waktu masa jabatan yang 9 tahun ini akan semakin matang dan ada hasil yang lebih konkrit, baik kapasitas Kades lebih mumpuni dan hasil pembangunan akan lebih kongkrit,” ucap Murnan.
Masih dengan Murnan, menurutnya perpanjangan ini tentu telah melalui kajian yang mendalam. Salah satunya adalah rentannya terjadi gesekan pada saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Saya setuju dengan itu, dan satu sisi memang rentan gesekan yang terjadi di desa cukup keras kalau pemilihan itu sering di adakan,” katanya.
Namun kata dia, hal yang harus di tingkatkan dengan di perpanjangnya masa jabatan Kepala Desa kedepannya adalah terkait pemahaman tentang fungsi dan tugas dari masing-masing Kades.
Terlebih aturan menjadi kades saat ini terbilang cukup simple. Dimana dengan berbagai latar belakang masyarakat sudah bisa mencalonkan diri sebagai kades.
“Artinya selama memenuhi syarat ya masuk. Untuk itu agar tidak terjadi persoalan baik pemahaman tentang pemerintahan, keuangan, dan perencanaan pembangunan. Maka daerah dalam hal ini harus memberikan perhatian lebih,” katanya.
Kades Tidak Paham Potensi Desa
Murnan menjelaskan, saat ini yang banyak di hadapi terkait potensi desa yang banyak Kades tidak pahami.
Untuk itu kedepan, jika resmi di sepakati masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Murnan mengharapkan di daerah akan banyak di lakukan peningkatan kapasitas yang di berikan kepada Kades. Baik itu dari pusat, maupun dari dinas terkait.
Agar ke depan terhindar dari persoalan salah pemahaman tentang pengembangan. Seperti misalnya di Lombok Timur banyak yang mau jadi desa wisata. Akan tetapi potensi yang lebih menonjol di desa itu bukan lah wisatanya namun ada hal yang lain.
“Dan ini menjadi PR daerah sampai ke pusat, karena kewenangan desa ini cukup besar untuk mengembangkan desa. Dan itu harus di lakukan,” jelasnya.
“Maksud saya, ini kan Kades terus minta kewenangan lebih. Ini kadang-kadang menjadi orentasi kepala desa harus jelas dan niatnya adalah untuk membangun. Menjadi ujung tombak di desa harus lebih konkrit dan termasuk mendukung suksesnya program yang di kabupaten,” lanjutnya.
Oleh karenanya, dengan di tambahkannya masa jabatan Kades, di harapkan para kepala Desa ini akan lebih mengerti bagaimana fungsinya. Dan memahami apa saja program yang harus di jalankan dalam memanfaaykan Sumber Daya yang ada di desa.
“Untuk itulah menyangkut soal perpanjangan itu yang kita harapkan adalah stabilitas desa untuk menjadi lokomotif ekonomi pertimbuhan kita ke depan. Makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” demikian Murnan.
Ikuti kami di Google News