Mataram, suaraselaparang.com – Kasus dugaan penyelundupan solar subsidi untuk proyek kakap di Meninting terus berlanjut.
Terbaru, berkas perkara kasus tersebut kini sudah di meja jaksa.
“Prosesnya sudah tahap 1. Penyidik tinggal menunggu dari pihak jaksa,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Kamis 27 Juli 2023.
Kasus yang berhasil terungkap pada 12 Juli 2023 itu, telah menetapkan dua orang tersangka.
Di antaranya LSF merupakan pecatan polisi asal Ampenan, Kota Mataram.
Sementara satu orang lagi inisial RE asal Wanasaba Kota Mataram.
“Pelaku sudah kami tahan termasuk oknum tersebut. Semua yang katanya bermain sudah kami tahan,” tegas Yogi.
Selain proses pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, penyidik juga sudah menghadirkan ahli.
“Prosesnya cepat, karena kami tidak main-main soal Migas ini. Nanti kita kawal sama-sama untuk tahap dua,” bebernya.
Berita sebelumnya, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 12 Juli 2023 membongkar modus penggunaan Solar subsidi untuk proyek kakap.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, lantas di tindaklanjuti dengan penangkapan Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar Pukul 07.00 Wita.
Penyalahgunaan Solar Subsidi
Modus yang di temukan berdasarkan penyelidikan awal, di duga terjadi penyalahgunaan Migas karena solar subsidi di pakai untuk kebutuhan industri.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini di amankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Di ketahui, bendungan raksasa ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di proyeksikan menelan anggaran Rp 1,36 Triliun.
Proyek ini berasal dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara.
Rekanan pelaksana merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Hutama Karya dan PT. Bahagia Bangun Nusa, kemudian melibatkan PT. Nindya Karya – PT. Sac Nusantara.
Kasus ini tergolong pidana Migas, sebagaimana di atur Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Pelakunya dapat di pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.
Ikuti kami di Google News









