Berkas Kasus Penyelundupan Solar Subsidi di Proyek Meninting Tahap Satu

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Penyelundupan Solar Subsidi di Proyek Meninting. Foto : Istimewa

Barang Bukti Penyelundupan Solar Subsidi di Proyek Meninting. Foto : Istimewa

Mataram, suaraselaparang.com – Kasus dugaan penyelundupan solar subsidi untuk proyek kakap di Meninting terus berlanjut.

Terbaru, berkas perkara kasus tersebut kini sudah di meja jaksa.

“Prosesnya sudah tahap 1. Penyidik tinggal menunggu dari pihak jaksa,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, Kamis 27 Juli 2023.

Kasus yang berhasil terungkap pada 12 Juli 2023 itu, telah menetapkan dua orang tersangka.

Di antaranya LSF merupakan pecatan polisi asal Ampenan, Kota Mataram.

Sementara satu orang lagi inisial RE asal Wanasaba Kota Mataram.

“Pelaku sudah kami tahan termasuk oknum tersebut. Semua yang katanya bermain sudah kami tahan,” tegas Yogi.

Selain proses pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, penyidik juga sudah menghadirkan ahli.

Baca Juga :  Dihadapan DPRD, Pj Bupati Lombok Timur Sampaikan Angka Kemiskinan Ekstrem Turun

“Prosesnya cepat, karena kami tidak main-main soal Migas ini. Nanti kita kawal sama-sama untuk tahap dua,” bebernya.

Berita sebelumnya, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu 12 Juli 2023 membongkar modus penggunaan Solar subsidi untuk proyek kakap.

Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, lantas di tindaklanjuti dengan penangkapan Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar Pukul 07.00 Wita.

Penyalahgunaan Solar Subsidi

Modus yang di temukan berdasarkan penyelidikan awal, di duga terjadi penyalahgunaan Migas karena solar subsidi di pakai untuk kebutuhan industri.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini di amankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Di ketahui, bendungan raksasa ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di proyeksikan menelan anggaran Rp 1,36 Triliun.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dermaga Labuhan Haji.

Proyek ini berasal dari Kementerian PUPR RI melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara.

Rekanan pelaksana merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Hutama Karya dan PT. Bahagia Bangun Nusa, kemudian melibatkan PT. Nindya Karya – PT. Sac Nusantara.

Kasus ini tergolong pidana Migas, sebagaimana di atur Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Pelakunya dapat di pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.

Ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kalapas Selong Tingkatkan Koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB
Perkuat Sinergi, Kalapas Selong Silaturahmi dengan Kadis Pertanian Lombok Timur
Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:36 WIB

Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Berita Terbaru