Lombok Timur, suaraselaparang.com – Kabupaten Lombok Timur mendapatkan 27.740 kuota pembuatan sertifikat melalui program PTSL pada tahun 2023. Sabtu, 22/07/2023.
Dan sejak tahun 2020, masyarakat Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur sudah mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam program PTSL tersebut.
Namun sampai tahun 2023, belum juga mendapatkan kuota.
Lalu Hipzul, salah satu masyarakat di Kotaraja yang ikut mendaftarkan sebidang tanahnya untuk di buatkan sertifikat.
Sampai saat ini masih belum menerima sertifikat.
“Sudah 3 tahun kita mendaftar, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” ucapnya.
Selanjutnya pihaknya bersama masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran berencana akan melaporkan panitia ke pihak berwajib, jika tidak segera di kembalikan uang pendaftaran masyarakat.
“Kalau seperti ini terus, nanti kita berencana akan laporkan ke pihak berwajib jika panitia selalu bungkam,” tutupnya.
Sementara itu Lalu Wildan selaku panitia PTSL akan segera mengumpulkan semua panitia untuk bersama-sama mencarikan solusi terbaik.
“Kami akan segerakan kumpulkan semua panitia PTSL untuk membicarakan solusi terbaik bagi masyarakat,” singkatnya.
Sementara itu di kutip dari WAG, salah seorang Bendahara Panitia PTSL, H. L. Munawar menjelaskan.
Uang pendaftaran PTSL masih utuh, walaupun uang tersebut sudah digunakan juga untuk pembelian Materai, Laptop dan Printer, serta pembuatan baju panitia dan biaya ukur petugas
”Yang sudah menyerahkan berkas dan uang pendaftaran sebanyak 200 lebih (pendaftar, red ),” ungkapnya dalam WAG.
Ikuti kami di Google News









