Mataram, suaraselaparang.com – Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan ekspose kinerja sepanjang tahun 2023.
Ekspose tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Sabtu (22/7).
Salah satu bidang yang menjadi perhatian Kajati, yakni pada Bidang Pengawasan.
Di mana pada bidang ini, Kejati NTB menerima sebanyak 22 laporan dari masyarakat.
Tiga di antaranya sudah terselesaikan.
“Dari 22 pengaduan, sebanyak tiga pegawai sudah kami berikan hukuman sanksi. Mulai dari berat (pemecatan), sedang dan ringan,” kata Kajati NTB kepada wartawan.
Lebih rinci kata Kajati, tiga Jaksa yang di hukum tersebut masing-masing inisial JF hukuman berat, BH hukuman sedang dan EN hukuman ringan.
“Kita akan selalu tegak lurus terhadap perkara hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, salah satu Jaksa yang terkena hukuman yakni menjabat di Kejari Lombok Tengah inisial BH.
Di mana waktu itu kasus yang mencolok soal dugaan permainan Jaksa nakal ini muncul saat kasus BLUD RSUD Praya.
Saat itu tersangka korupsi BLUD dr. Langkir bernyanyi di depan wartawan.
Ia menyebut sejumlah uang juga ikut mengalir ke Kejari Lombok Tengah.
Meski demikian, Kajati NTB tidak merincikan soal perkara apa saja yang membuat ketiga pegawai tersebut terkena hukuman sanksi. (Ilm)
Ikuti kami di Google News









