Kasus Mark Up Alat Kesenian Marching Band Dinyatakan P21, Polda NTB Tahan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Tahan Tersangka Kasus Mark Up Alat Kesenian Marching Band. (Foto : Humas Polda NTB)

Polda NTB Tahan Tersangka Kasus Mark Up Alat Kesenian Marching Band. (Foto : Humas Polda NTB)

Mataram, SUARASELAPARANG.com – Penanganan kasus Pengadaan Alat Kesenian Marching Band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang di duga telah Mark Up harganya oleh Oknum Pejabat Pembuat Komitment (PPK) sudah lengkap dan di nyatakan P21 oleh JPU.

Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada tanggal 8 Juni 2018 yang lalu.

Dimana Paket pengadaan barang/jasa yang dimaksud terdiri dari 2 buah paket yaitu :

  • Paket Belanja Modal Pengadaan Peralatan Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.700.742.850,00.
  • Paket Belanja Hibah Pengadaan Alat Kesenian (Marching Band) senilai Rp. 1.062.962.250,00.

Kasus tersebut berawal ketika oknum PPK berinisial MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang.

MI telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survey terlebih dahulu.

MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB alias Ading yang telah menggunakan/meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik Adik Kandungnya sendiri untuk melakukan survey harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan di mulai, pada tanggal 25 Agustus 2017.

Dan memperoleh harga 1 unit barang senilai Rp. 212. 421. 000,- yang terdiri dari 17 item peralatan Marching Band.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penusukan Diamankan Polsek Batukliang

Dengan berpedoman harga dari milik CV. Julang Marching Band tersebut, Alding kemudian menyerahkan dokumen harga kepada Oknum PPK inisial MI yang kemudian di jadikan dasar dalam menyusun HPS sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.

Tanpa melakukan survey kembali di tempat lain.

Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar, sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar.

Namun yang di masukkan hanya CV. Embun Mas.

Namun rekanan lain yang telah mendaftar tidak dapat mengajukan penawaran di karenakan oknum PPK telah sengaja mencantumkan merk dan type barang (CV. Julang).

Mark Up Harga

Nilai Penawaran yang di lakukan oleh CV. Embun emas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp. 1.571. 890.000,- dan paket belanja hibah Rp. 982.431.250,- sehingga di nyatakan sebagai pemenang dan menandatangi kontrak sesuai dengan nilai penawaran.

Sehingga atas kejanggalan tersebut di duga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Kasus Mark Up harga yang di lakukan oleh Oknum PPK dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan telah dinyatakan P21 oleh JPU.

Baca Juga :  SJP-NAS Prioritaskan Bangun Perekonomian Lombok Timur yang Berdaya Saing dan Terbuka

“Tersangka MI telah kami tahan sejak hari kemarin Rabu 5 Juli 2023 sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan di perkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang di sita berupa dokumen perubahan anggaran SKPD tahun 2017, surat Kadis Dikbud Prov NTB, dokumen pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian kontrak kerja, surat perintah pencairan dana SP2D, invoes, rekening bank, daftar harga marching band, dan lain-lainnya

“Terhadap kedua tersangka penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi no pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutup Arman.

Ikuti Suara Selaparang di Google News

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan
Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri
BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN
Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart
Program Stertategis Nasional, Bupati Hairul Warisin Tegaskan Sertifikat Tanah Warga Ekas Buana Tanpa Biaya
Bupati Lombok Timur Buka konferensi Kerja I PGRI Lotim 2026, Tegaskan Guru Kunci Lombok Timur smart
Dukungan Donatur Australia, SDN 2 Gunung Malang Miliki 5 RKB Ramah Anak Dan Lingkungan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart

Berita Terbaru