Lombok Timur, Suara Selaparang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengusut dugaan korupsi dana Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga, tahun anggaran 2019-2020.
Proses penanganan kasus ini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik telah mengantongi calon tersangka.
“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim, M. Isa Ansyori, Senin, 10 Juli 2023.
Isa mengungkapkan, pihaknya juga telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Angka itu muncul dari sejumlah proyek fisik maupun non fisik.
Juga dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
“Untuk angka pastinya kami masih menunggu dari auditor. Rp 300 juta itu baru potensi saja,” sebutnya.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, sambungnya, Kejaksaan telah menggandeng auditor dari Inspektorat Lombok Timur untuk memastikan kerugian negara.
Sejumlah dokumen telah di serahkan.
Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi nama calon tersangka.
Namun sebelum penetapan, pihak Kejari masih menunggu hasil audit.
“Calon sudah ada tapi kita masih menunggu hasil audit keluar dulu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Desa Kerongkong merupakan salah satu desa yang masuk dalam program pendampingan dari tim pengamanan pembangunan strategis (PPS).
Sebelum dilanjutkan ke proses hukum, pejabat desa setempat sudah diminta untuk mengembalikan temuan tersebut.
Namun, aparatur desa di nilai tidak memiliki iktikad baik mewujudkan permintaan Kejaksaan.
Pasalnya, hingga batas waktu yang di tentukan, mereka tidak mengembalikan kerugian tersebut.
Karena itu, Isa menganggap yang di lakukan pejabat desa tersebut merupakan perbuatan melawan hukumnya.
“Perbuatan melawan hukumnya sudah jelas,” tutupnya.
Ikuti Kami di Google News


