Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara 36 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023. (Foto : Ilma)

Pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023. (Foto : Ilma)

Mataram, SUARASELAPARANG.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023.

Sejalan dengan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan berhasil menetapkan angka kerugian negara.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi tambang pasir besi tersebut sekitar Rp. 36 miliar.

“Kerugian Rp. 36 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Efrien, Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga :  Jelang HUT NTB, Bappenda Gelar Samsat Night Music.

Apa saja sumber kerugian negaranya?. Efrien enggan merinci.

“Nanti di buka di persidangan,” jawabnya.

Sementara terhadap tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA; Kepala Cabang PT. AMG, RA; dan Direktur PT. AMG, Psw, di kawal menuju mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan dan borgol.

Ketiga tersangka itu masih akan di tahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama sekitar 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Jaksa Gadungan Ngaku Kenal Banyak Pejabat di NTB Ditetapkan Tersangka

“Akan di lakukan penahanan dari hari ini, 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA di Kuripan,” ucap Efrien.

Setelah di lakukan pemeriksaan tahap dua, selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk di lakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ikuti Suara Selaparang di Google News

Berita Terkait

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL
Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya
ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi
Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi
Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat
BPN Lombok Timur Dukung Penuh Inventarisasi Gili
Musim Panen Tiba, Wakil Ketua DPRD Lotim Tekankan Pemerintah Agar Menjamin Harga Tembakau Petani
Ratusan Masyarakat di Lotim Ikuti Workshop Basarnas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Bupati Iron Kembali Gairahkan PT Energi Selaparang dengan Melaunching AMDK ASEL

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:40 WIB

ATR/BPN Lotim Siap Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik dan Sosialisasi Anti Korupsi

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Memprihatinkan, Dikbud Lombok Timur Tak Kunjung Keluar Dari Pusaran Korupsi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:51 WIB

Direktur WBS Kosmetik Sampaikan Permintaan Maaf Mendalam Kepada Semua Masyarakat

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur, Lalu Fathul Kasturi. (Dok. Ragil)

BERITA UTAMA

Dinas Pertanian Lotim Jamin Tembakau Petani Terserap Sepenuhnya

Kamis, 14 Agu 2025 - 07:14 WIB