Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara 36 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023. (Foto : Ilma)

Pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023. (Foto : Ilma)

Mataram, SUARASELAPARANG.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023.

Sejalan dengan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan berhasil menetapkan angka kerugian negara.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi tambang pasir besi tersebut sekitar Rp. 36 miliar.

“Kerugian Rp. 36 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Efrien, Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga :  308 Napi Lapas Selong Diusulkan Mendapatkan Remisi Idul Fitri 1446 H

Apa saja sumber kerugian negaranya?. Efrien enggan merinci.

“Nanti di buka di persidangan,” jawabnya.

Sementara terhadap tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA; Kepala Cabang PT. AMG, RA; dan Direktur PT. AMG, Psw, di kawal menuju mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan dan borgol.

Ketiga tersangka itu masih akan di tahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama sekitar 20 hari ke depan.

Baca Juga :  Dinkes Lombok Timur: Temuan TBC pada Tahun 2022 Sebanyak 1841 Kasus

“Akan di lakukan penahanan dari hari ini, 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA di Kuripan,” ucap Efrien.

Setelah di lakukan pemeriksaan tahap dua, selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk di lakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ikuti Suara Selaparang di Google News

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan
Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri
BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN
Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart
Program Stertategis Nasional, Bupati Hairul Warisin Tegaskan Sertifikat Tanah Warga Ekas Buana Tanpa Biaya
Bupati Lombok Timur Buka konferensi Kerja I PGRI Lotim 2026, Tegaskan Guru Kunci Lombok Timur smart
Dukungan Donatur Australia, SDN 2 Gunung Malang Miliki 5 RKB Ramah Anak Dan Lingkungan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart

Berita Terbaru