Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur Rugikan Negara 36 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023. (Foto : Ilma)

Pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023. (Foto : Ilma)

Mataram, SUARASELAPARANG.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB telah melakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Jumat, 7 Juli 2023.

Sejalan dengan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan berhasil menetapkan angka kerugian negara.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyebut kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi tambang pasir besi tersebut sekitar Rp. 36 miliar.

“Kerugian Rp. 36 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Efrien, Jumat, 7 Juli 2023.

READ  Tebar Kebaikan Bersama JamSyar Cabang Mataram.

Apa saja sumber kerugian negaranya?. Efrien enggan merinci.

“Nanti di buka di persidangan,” jawabnya.

Sementara terhadap tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, ZA; Kepala Cabang PT. AMG, RA; dan Direktur PT. AMG, Psw, di kawal menuju mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan dan borgol.

Ketiga tersangka itu masih akan di tahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama sekitar 20 hari ke depan.

READ  Kejar Target Penurunan Angka Stunting Nasional, Sekda Lotim Ajak Masyarakat Ambil Peran

“Akan di lakukan penahanan dari hari ini, 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Lapas Kelas IIA di Kuripan,” ucap Efrien.

Setelah di lakukan pemeriksaan tahap dua, selanjutnya penuntut umum akan mempersiapkan administrasi dan kelengkapan formil materiel untuk di lakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Ikuti Suara Selaparang di Google News

Berita Terkait

Bawa Visi inklusifitas dan Kolaborasi, “DIGIE” Mantap Maju di Pemilu Mahasiswa IAIH Pancor 2024
Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Bawa Visi inklusifitas dan Kolaborasi, “DIGIE” Mantap Maju di Pemilu Mahasiswa IAIH Pancor 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Sabtu, 20 April 2024 - 08:27 WIB

Putusan Efisien dan Bermartabat

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB