Bendahara HKTI NTB dan Eks Kacab BNI Mataram Divonis 14 dan 8 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara HKTI NTB, Lalu Irham Rafiudin Anum. (Foto : Istimewa)

Bendahara HKTI NTB, Lalu Irham Rafiudin Anum. (Foto : Istimewa)

Mataram, SUARASELAPARANG.com – Terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani di Lotim dan Loteng tahun 2020-2021 di jatuhi vonis berbeda. Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham Rafiudin Anum di jatuhi pidana selama 14 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, I Ketut Somanasa saat membacakan putusan, Kamis 6 Juli 2023.

Majelis hakim turut menjatuhi terdakwa pidana denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa turut dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar.

“Apabila terdakwa tidak bisa mengganti uang kerugian negara sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita dan di lelang jaksa. Apabila tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka di ganti kurungan penjara 5 tahun penjara,” katanya.

Ketut membebankan terdakwa Lalu Irham membayar uang kerugian negara sebesar Rp 29,1 miliar, dari total kerugian negara yang di timbulkan sebesar Rp. 29,6 miliar dengan mempertimbangkan bahwa asuransi yang telah di cairkan oleh PT. Askrindo sebesar Rp. 1,4 miliar tidak perlu di gunakan sebagai pengurangan.

“Uang tersebut adalah uang negara yang seharusnya tidak perlu keluar dari KUR jagung yang di klaim sebagai asuransi pada PT. Askrindo. Yang nyatanya kredit tersebut bermasalah, dan tidak perlu di bayarkan asuransinya,” bebernya.

Baca Juga :  Sekda Lotim Jawab Keraguan Masyarakat Soal Program Sembako Iron-Edwin

Kalau di bayarkan dan di kurangi dari nilai kerugian negara, katanya, akan menambah keuntungan bagi terdakwa Lalu Irham.

“Sehingga uang sejumlah Rp. 1,4 miliar itu adalah urusan PT. Askrindo dengan PT. BNI Cabang Mataram,” ujarnya.

Dengan menyatakan hal demikian, uang pengganti yang harus di bayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 29,6 miliar.

Angka itu berkurang setelah di kurangi sebesar Rp. 476 miliar dari 14 debitur, di kurangi Rp. 7,7 juta dan dana yang masih ada pada rekening debitur petani.

“Sehingga uang pengganti yang harus di bayar terdakwa sebesar Rp. 29,1 miliar,” ucapnya.

Terdakwa Amirudin

Sementara, untuk terdakwa Amirudin, majelis hakim menjatuhinya vonis penjara selama 8 tahun.

Dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim tidak membebankan terdakwa mengganti kerugian negara.

Karena dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang KUR tersebut.

“Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa uang korupsi tersebut di nikmati oleh terdakwa,” katanya.

Baca Juga :  SJP-NAS Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lombok Timur

Majelis hakim menjatuhi putusan demikian dengan menguraikan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Atas putusan itu, kedua terdakwa akan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut.

“Akan pikir-pikir yang mulia,” jawabnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut menjatuhi Amirudin dan Lalu Irham tuntutan pidana penjara selama 14 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan uang pengganti kerugian negara, Amirudin dibebankan sebesar Rp. 7,9 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Bendahara HKTI NTB, Lalu Irham, di bebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 27,7 miliar subsider 7 tahun kurungan badan.

Mereka di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Suara Selaparang di Google News

Berita Terkait

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.
Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo
Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.
Respons Cepat Petugas Pasca Luapan Air di Otak Kokok Joben
Satpol PP Tegaskan Penindakan Peredaran Miras di Wilayah Lombok Timur
Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Menuju Daerah Tangguh Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:40 WIB

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:51 WIB

Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.

Senin, 8 Desember 2025 - 13:09 WIB

Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Senin, 8 Desember 2025 - 10:51 WIB

Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo

Senin, 8 Desember 2025 - 10:31 WIB

Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.

Berita Terbaru