Polisi Amankan Mobil Tangki Pengangkut BBM Bersubsidi asal Lombok Timur

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Tangki pengangkut BBM Subsidi jenis Solar asal Lotim di tangkap Polisi. (Foto : Istimewa)

Mobil Tangki pengangkut BBM Subsidi jenis Solar asal Lotim di tangkap Polisi. (Foto : Istimewa)

Mataram, Suara Selaparang – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan migas BBM bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu (12/07/2023)

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.

Saat d ikonfirmasi, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa informasi di dapat dari penyelidikan langsung.

Tim yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K., M.Si., beserta personel berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan migas yang berlokasi di proyek bendungan Meninting. Minggu, (16/07/2023).

“Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/15/VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. Tanggal 13 Juli 2023. Kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita,” kata Kompol Yogi.

“Saat di lokasi di duga telah terjadi penyalahgunaan Migas BBM bersubsidi, yaitu membawa dan mendistribusikan bahan bakar yang di duga solar bersubsidi di dalam tangki mobil transportir yang di distribusikan ke proyek bendungan meninting,” terangnya.

Baca Juga :  Mi6 Bakal Rayakan Ultah Bang Zul, Perayaan tentang Kenangan dan Ketulusan Pemimpin Bumi Gora
Kronologis

Kompol Yogi juga menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Sebagaimana di maksud dengan dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perubahan atas Undang -undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas,” tegasnya.

Adapun di duga pelaku atas nama LSF, alamat Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Bersama temannya RE, Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.

“Untuk barang bukti 1 (Satu) unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter solar subsidi. 1 Lembar surat pemesanan. 1 buah catatan fortofolio dan 2 unit HP Merk OPPO dan REALMI,” jelasnya.

Baca Juga :  Bobol Kos Dengan Kunci Palsu, Barang-barang Berharga Raib.

Ia menceritakan kronologis kejadian saat melakukan pengungkapan truk tangki yang sedang memindahkan BBM solar ke tangki penampungan di PT. NINDYA KARYA yang berada di proyek bendungan meninting kecamatan gunung sari kabupaten lombok Barat.

“Selanjutnya Unit tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM di maksud. Yang mana di peroleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen. Yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi,” tambahnya.

Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dan di temukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik dari saudara LSF. Dan di ambil dari gudang milik RE yang berada di kecamatan wanasaba kabupaten Lombok Timur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.
Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo
Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.
Respons Cepat Petugas Pasca Luapan Air di Otak Kokok Joben
Satpol PP Tegaskan Penindakan Peredaran Miras di Wilayah Lombok Timur
Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Menuju Daerah Tangguh Bencana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:40 WIB

Festival Literasi Lombok Timur Smart 2025 Resmi Dibuka, Dorong Budaya Baca dan Inovasi Digital.

Senin, 8 Desember 2025 - 19:51 WIB

Kunjungan Kerja Wali Kota Xinyi ke Lombok Timur Bahas Kerja Sama Sektor Pertanian dan Buah-buahan.

Senin, 8 Desember 2025 - 13:09 WIB

Rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Senin, 8 Desember 2025 - 10:51 WIB

Harga Cabai di Lombok Timur Melonjak, Champions Cabai Indonesia: Kenaikan Capai Rp 75 Ribu per Kilo

Senin, 8 Desember 2025 - 10:31 WIB

Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 di Kabupaten Lombok Timur.

Berita Terbaru