Selundupkan Ribuan Liter Solar Subsidi, Pecatan Polisi Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki BBM subsidi jenis solar dipasangkan garis Polisi. (Foto: Istimewa)

Mobil tangki BBM subsidi jenis solar dipasangkan garis Polisi. (Foto: Istimewa)

Mataram, Suara Selaparang – Kasus dugaan penyelundupan BBM subsidi jenis solar sebanyak 5.000 liter kini di tangani Polresta Mataram.

Hasil penyidikan Polisi, salah satu terduga pelaku merupakan pecatan anggota Polisi.

Penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah tim Tipidter Reskrim Polresta Mataram melakukan penyidikan di TKP.

Tepatnya di area proyek Bendungan Meninting, Lombok Barat, pada Minggu (16/7).

Di mana, proyek tersebut di kerjakan oleh salah satu perusahaan kakap.

Pada saat di lakukan pengungkapan, polisi mendapati BBM tersebut tengah melakukan bongkar dan di jual ke perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Dinsos Lotim Akan Tambah Agen E-Waroeng Pada Program BPNT

Tersangka pecatan Polisi tersebut berinisial LSF, asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Ia di tangkap bersama seorang rekannya RE, alamat Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur yang di duga berperan sebagai Pengepul Solar subsidi.

“LSF ini sebagai penampung BBM jenis Solar yang di kumpulkan oleh RE dari beberapa tempat. BBM ini di beli dengan harga subsidi kemudian di tampung LSF,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa, (17/7).

Proses penyidikan pun masih terus berjalan.

Saat ini sambung Mustofa, di dapati informasi jika perusahaan yang mengerjakan tersebut memesan solar industri, bukan solar bersubsidi.

Baca Juga :  Pimpinan Daerah Muhamadiyah Lotim, Tepis Isu Pelecehan Seksual di ITSKes Muhamadiyah Selong

“Dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari pulau Jawa. Untuk itu ini akan kami dalami termasuk bagaimana penyimpan BB Solar tersebut untuk keamanan, maka akan berkordinasi dengan Pertamina,” tukasnya.

Kedua tersangka, di kenakan Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, perubahan atas Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

Keduanya terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Ikuti kami di Google News

Berita Terkait

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan
Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur
Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta
Kajari Baru Lotim Ajak Insan Pers Kawal Informasi Hukum Yang Objektif Dan Berimbang
Tepis Isu Miring, Wakil Pimpinan II BAZNAS Lotim Pastikan Pengelolaan Dana Zakat Transparan
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:49 WIB

Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB