Mataram, suaraselaparang.com – Tim Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan 3 terduga pelaku tindak pidana perdagangan daging penyu hijau.
Keterangan ini di sampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Command Center Polda NTB, Selasa (01/08/2023).
Di dampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta, S.I.K., Kabid Humas menjelaskan penindakan ini di lakukan sesuai perintah UU tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta tindak pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (perdagangan satwa di lindungi/daging penyu hijau) sebagaimana di maksud dalam pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat 4 Jo pasal 21 ayat (2) huruf B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan/atau pasal 88 huruf A Jo pasal 35 ayat (1) huruf A UU nomor 22 tahun 2019.
Pengungkapan tersebut menurut Kabid Humas berasal dari informasi yang di terima tim Opsnal Gakkum Dit Polairud Polda NTB. Saat kapal polisi XXI – 1002 milik Dit Polairud Polda NTB melakukan patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.
Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan 3 Laporan Polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku.
Ia berharap penindakan tersebut akan menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa laut yang di lindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.
“Kami harap masyarakat mengerti tentang hal tersebut sehingga di harapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut. Mari kita jaga bersama-sama karena demi kehidupan generasi yang akan datang,” tutupnya.
Kronologis
Sementara itu Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB menjelaskan, kronologis penindakan tersebut di lakukan. Dimana setelah menerima informasi tersebut Tim Kapal laut Dit Polairud Polda NTB menuju lokasi di pelabuhan Kayangan.
“Sesuai informasi yang kami terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan. Saat keluar di atas kapal fery di pelabuhan Kayangan. Tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah di potong-potong dan di kemas menggunakan Box stropom. Ada 10 Box kami amankan beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa),” jelas Agus sapaan akrab Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB ini.
Kemudian dari hasil pengembangan dari sopir tersebut di amankan terduga IGR, (33) alamat Sumbawa. Yang di duga sebagai yang menyuruh sopir tersebut mengangkut 10 box tersebut pada 27 Juli 2023.
“Dari keterangan kedua terduga yang di amankan. Di ketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S di amankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,” tegasnya.
Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 unit pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing 30 Kg daging penyu hijau tersebut di amankan di Polda NTB.
“Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 Kg daging penyu hijau kemudian di musnahkan dengan cara menguburkan,” ucapnya.
Kepada para pelaku di ancam dengan 8 tahun penjara sesuai pasal yang yang di langgar oleh masing-masing terduga. Dan denda 1,5 Miliar.
Ikuti kami di Google News









