Lombok Timur, suaraselaparang.com – Masyarakat Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, selama 3 tahun masih menunggu kepastian terselenggaranya program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang di jalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Ribuan peserta sudah mendaftarkan sepetak tanahnya untuk di buatkan Sertifikat, Namun Sampai sampai saat ini masyarakat masih berharap tanpa harapan.
Sebelumnya, 251 peserta sudah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 350 ribu kepada panitia dan di tuntut untuk di kembalikan segera.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kotaraja, Lalu Isnaini mengungkapkan pihaknya memaklumi keputusan BPN yang mengeluarkan Desa Kotaraja Secara Sepihak Akibat Refocusing anggaran.
Namun Pihaknya meminta BPN untuk mencari Solusi prioritas untuk masyarakat.
“Menanggapi apa yang di sampaikan kepala BPN Lombok Timur kaitan dengan di keluarkannya desa Kotaraja secara sepihak akibat refocusing anggaran yang di akibatkan oleh covid 19 dapat di maklumi. Tapi dengan alasan itu pihak BPN tidak bisa melepas tangan begitu saja. Tanpa adanya upaya-upaya solusi prioritas kepada masyarakat Kotaraja,” ungkap BPD.
Keputusan bersama
Masih dengan Ketua BPD, pihaknya menjelaskan Program PTSL yang sudah di jalankan oleh panitia di dasarkan atas keputusuan bersama dalam musyawarah Desa dan di hadiri pihak BPN Lombok Timur.
“Karena program ini sudah di jalankan oleh pihak panitia, yang di dasarkan atas keputusan bersama dalam musyawarah desa yang di hadiri oleh pihak, BPN, kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan perwakilan Pemda, pejabat kepala Desa dan BPD, beserta keterwakilan masyarakat. Dimana perihal kisaran pungutan biaya administrasi pun di putuskan bersama-sama dalam forum tersebut sesuai ketentuan aturan yang mengaturnya,” jelasnya.
lebih jauh Ketua BPD, Lalu M Isnaini menegaskan dan mohon kepada pihak BPN dan panitia untuk berkoordinasi lebih intens dengan pihak pihak terkait. Agar segera ada jalan keluar guna masyarakat tidak di rugikan dan adanya kepastian penyelesaian sertifikat.
Untuk informasi, Desa Kotaraja terdaftar sebagai penerima program PTSL. Namun seiring waktu dengan berbagai persoalan tahun 2020 Kotaraja di keluarkan sebagai penerima PTSL.
Tidak semua desa bisa menerima program PTSL. Itu di karenakan konsep pelaksanaan program PTSL harus sifatnya 3 M, yakni Merapat, Mendekat, dan Menyeluruh.
Persoalan pendaftaran yang di lakukan, di katakan Suarta sepenuhnya bukan tanggung jawab BPN.
Karena persoalan pungutan biaya pendaftaran tidak pernah di lakukan oleh pihak BPN.
Ikuti kami di Google News









