Begini tanggapan Kadis Dikbud Terkait Mutasi Kepala Sekolah

- Jurnalis

Sabtu, 23 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (istimewa) Izzudin, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur

Foto (istimewa) Izzudin, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur

Foto (istimewa) Izzudin, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur,

Lombok Timur, Suaraselaparang.com -Hj.Sumiati yang merupakan Kepala Sekolah Penggerak menyayangkan dirinya di mutasi sebagai guru biasa, karna menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sabtu 23/09/2023

 

“Kebijakan mutasi tersebut bertentangan dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang secara tegas melarang adanya mutasi terhadap Kepala Sekolah penggerak”ungkap Hj.Sumiati.

Selanjutnya Hj.Sumiati merasa dirinya di zalimi oleh Kadis Dikbud, karna tidak memberikan konfirmasi terlebih dahulu.

“Saya merasa terzolimi, setidaknya pak Kadis harus memberikan konfirmasi kepada kita, jangan hanya memberikan Surat Keputusan (SK) penurunan jabatan secara tiba-tiba”ujar Hj.Sumiati.

Menanggapi Hal tersebut Kepala Dinas Dikbud, Izzudin mengungkapkan Program Sekolah Penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik.

Selanjutnya Izzudin menjelaskan, untuk mewujudkan program kepemimpinan sekolah, dengan perencanaan yg matang menjadi acuan yg terukur berbasis transfaransi, akuntabel dan partisipatif.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Kotaraja menolak program spam selatan, Kades Kotaraja : "Kita Dukung"

” Ketika hal ini tidak dapat diwujudkan, tentu akan menjadi persoalan disekolah tersebut, yg pada akhirnya kinerja SDM dalam hal ini, Bapak atau Ibu guru akan terganggu dan mengakibatkan pelayanan kepada peserta didikpun akan terganggu”jelas Kadis.

Selanjutnya Kadis dikbud mengatakan proses mutasi tersebut normatif, dan melalui beberapa tahapan. Diantaranya, merespon melalui laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan.

“Tentu proses ini tidak wujug wujug, kami tentu melakukan proses yg normatif, melalui penilaian kinerja kepala sekolah, merespon dari laporan laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan.”

Terakhir Kadis menjelaskan Argumen yang bersangkutan terkait Sekolah penggerak yang tidak dapat di pindahkan itu relatif.

Baca Juga :  Peringatan HUT IBI Ke-74, Bupati Iron Sebut Bidan Berperan Krusial Tekan AKI dan AKB

“Ketika yang bersangkutan berargumen bahwa Kepala Sekolah Penggerak tidak dapat dinonaktifkan itu relatif, memang Keputusan Mendikbudristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak, menjelaskan bahwa tidak memindahtugaskan kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak keluar Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Sekolah lain yg bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak selama 4 tahun.

Namun kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak bukan berarti tdk dpt diganti/rotasi antar satu pelaksana pendidikan program sekolah penggerak, promosi jabatan, sakit, meninggal dunia.

Artinya bahwa pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses.

Selanjutknya kami laporkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Guru Penggerak ( BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Tutup Kadis. ( R.O )

Berita Terkait

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan
Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur
Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta
Kajari Baru Lotim Ajak Insan Pers Kawal Informasi Hukum Yang Objektif Dan Berimbang
Tepis Isu Miring, Wakil Pimpinan II BAZNAS Lotim Pastikan Pengelolaan Dana Zakat Transparan
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:59 WIB

Polemik Potongan Zakat PPPK Paruh Waktu Di Lombok Timur, BASNAZ Tegaskan Tak Pernah Mengintruksikan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dorong Swasembada Pangan, Mentan Targetkan NTB Jadi Kekuatan Baru Industri Jagung Dan Unggas

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:49 WIB

Lapak Pedagang Di Taman Labuan Haji Terbakar Dini Hari, Kerugian Mencapai 30 Juta

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB