Foto (istimewa) Izzudin, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur
Foto (istimewa) Izzudin, Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur,
Lombok Timur, Suaraselaparang.com -Hj.Sumiati yang merupakan Kepala Sekolah Penggerak menyayangkan dirinya di mutasi sebagai guru biasa, karna menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sabtu 23/09/2023
“Kebijakan mutasi tersebut bertentangan dengan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang secara tegas melarang adanya mutasi terhadap Kepala Sekolah penggerak”ungkap Hj.Sumiati.
Selanjutnya Hj.Sumiati merasa dirinya di zalimi oleh Kadis Dikbud, karna tidak memberikan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya merasa terzolimi, setidaknya pak Kadis harus memberikan konfirmasi kepada kita, jangan hanya memberikan Surat Keputusan (SK) penurunan jabatan secara tiba-tiba”ujar Hj.Sumiati.
Menanggapi Hal tersebut Kepala Dinas Dikbud, Izzudin mengungkapkan Program Sekolah Penggerak merupakan program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik.
Selanjutnya Izzudin menjelaskan, untuk mewujudkan program kepemimpinan sekolah, dengan perencanaan yg matang menjadi acuan yg terukur berbasis transfaransi, akuntabel dan partisipatif.
” Ketika hal ini tidak dapat diwujudkan, tentu akan menjadi persoalan disekolah tersebut, yg pada akhirnya kinerja SDM dalam hal ini, Bapak atau Ibu guru akan terganggu dan mengakibatkan pelayanan kepada peserta didikpun akan terganggu”jelas Kadis.
Selanjutnya Kadis dikbud mengatakan proses mutasi tersebut normatif, dan melalui beberapa tahapan. Diantaranya, merespon melalui laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan.
“Tentu proses ini tidak wujug wujug, kami tentu melakukan proses yg normatif, melalui penilaian kinerja kepala sekolah, merespon dari laporan laporan publik terkait kinerja yang bersangkutan.”
Terakhir Kadis menjelaskan Argumen yang bersangkutan terkait Sekolah penggerak yang tidak dapat di pindahkan itu relatif.
“Ketika yang bersangkutan berargumen bahwa Kepala Sekolah Penggerak tidak dapat dinonaktifkan itu relatif, memang Keputusan Mendikbudristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak, menjelaskan bahwa tidak memindahtugaskan kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak keluar Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Sekolah lain yg bukan pelaksana Program Sekolah Penggerak selama 4 tahun.
Namun kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak bukan berarti tdk dpt diganti/rotasi antar satu pelaksana pendidikan program sekolah penggerak, promosi jabatan, sakit, meninggal dunia.
Artinya bahwa pergantian Kepala Sekolah Penggerak dapat dilakukan setelah melalui proses.
Selanjutknya kami laporkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek melalui Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Guru Penggerak ( BGP) Provinsi Nusa Tenggara Barat.” Tutup Kadis. ( R.O )