Lombok Timur – Camat Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Jumase, mengingatkan Perangkat Desa supaya jangan sekali-kali memainkan jabatan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diluar Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Hal itu ditegaskan Jumase, saat sambutan pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kawil Kp. Baru Selatan, Desa Tanjung Luar, Kec. Keruak, Kab. Lombok Timur.
“Saya berharap supaya pejabat yang baru dilantik ini dan sebagai pengingat untuk kita semua, terlebih perangkat desa jangan sampai memainkan jabatan,” peringatnya di aula kantor Desa Tanjung Luar, Kec. Keruak, pada Senin, 13/11/2023.
Dia menerangkan, pelantikan Sekdes dan Kawil ini dikarenakan Sekdes Tanjung Luar sebelumnya dinyatakan lulus sebagai ASN dan Kawil Kp. Baru Selatan yang sebelumnya mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Jumase juga menegaskan soal tugas dari Sekdes itu kalau di dalam rumah tangga ialah sebagai ibu rumah tangga. “Jadi Sekdes itu harus memperhatikan anggota keluarganya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Terlebih lagi, kata Dia, kewenangan Sekdes itu hanya mengatur jalur administrasi, bukan mengatur kebijakan yang notabenenya tugas dari Kepala Desa (Kades).
“Dan saya pertegas lagi, terkait dengan Permendagri nomor 62 tahun 2017, bahwa Kades tidak diperbolehkan memberhentikan perangkat desa,” imbuhnya.
Terakhir, Ia meminta kepada seluruh Perangkat Desa, baim yang lama maupun yang baru saja dilantik agar membangun sinergi dan harmonis dalam rangka memajukan Desanya masing-keteramasing. (gok)









