Jalani Siadang Perdana, Oknum Kadas di Lombok Barat Didakwa Kampanyekan Istri Secara Aktif

- Jurnalis

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kades saat menjalani sidang tindak pidana pemilu

Oknum Kades saat menjalani sidang tindak pidana pemilu

Oknum Kades saat menjalani sidang tindak pidana pemilu

Mataram (Suara Selaparang) – Kepala Desa (Kades) Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi, menjalani sidang perdana dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), Senin, 29 Januari 2024.

Mawardi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja mengunggah foto istrinya, Namiratul Fajriah, Calon Legislatif DPRD Lombok Barat nomor urut 2, Partai PKB, Dapil 5 Narmada di sebuah grup WhatsApp. Bunyi pesannya, “Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk bisa berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa.”

“Postingan itu diunggah pada 5 Desember 203, sekitar pukul 19.06 Wita,” kata JPU diwakili Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi di ruang sidang PN Mataram.

Baca Juga :  Mendapat Kawalan Kepolisian, PN Mataram Berhasil Lakukan Konstatering di Gili Sudak

Keesokan harinya, tepatnya pada Rabu, 6 Desemeber 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya tersebut di salah satu grup WhatsApp berbunyi, “Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta.”

Pada hari yang sama, Kades yang dilantik pada 2019 itu kembali memosting foto Namiratul Fajriah di akun Facebook miliknya, Mawardi Mursyid dengan caption, “Putri terbaik desa berjuang untuk kemajuan desa di wilayah kecamatan Lingsar dan Narmada semoga Allah meridhoi. Aamiin.”

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Mawardi yang secara terang-terangan mendukung salah satu peserta pemilu berakibat menguntungkan istrinya. Kemudian merugikan Calon Legislatif DPRD Lombok Barat Dapil 5 Narmada – Lingsar lainnya.

Baca Juga :  Penilaian National Accreditation Process Berakhir Dengan hasil Cukup Memuaskan

“Bahwa perbuatan Mawardi tersebut dilakukan pada kurun waktu masa kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024. Sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 dan dirubah menjadi PKPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” beber JPU.

Akibat perbuatannya, terdakwa Mawardi didakwa Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SS)

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Lapas Selong Bangun Pembinaan Berbasis Agama Dan Keterampilan, Siapkan Santri Mandiri Dan Ber’ahlak
Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total
Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM
Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum
Rapat Evaluasi Satu Tahun Program MBG, Pemerintah Lombok Timur Gelar Rapat Guna Meningkatkan Layanan Di Tahun 2026
Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WIB

Lapas Selong Bangun Pembinaan Berbasis Agama Dan Keterampilan, Siapkan Santri Mandiri Dan Ber’ahlak

Senin, 9 Februari 2026 - 06:56 WIB

Hujan Deras Picu Longsor Di Jalur Pusuk Sembalun Akses Jalan Lumpuh Total

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Rektor IAIH NW lotim Jadi Penguji Utama II Promosi Doktor Di UIN MATARAM

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:07 WIB

Aksi Damai Dikejari Lotim, Pemuda tuntut Transparansi Penegak Hukum

Berita Terbaru