
Mataram- Dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur masih berjalan di penyidikan Kejari setempat.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, belasan orang telah dipanggil dan diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus).
“Masih didalami. Untuk sementara ini, sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 17 orang,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Saksi yang diperiksa meliputi pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian dari Pemerintah Pusat dan Pemda Lombok Timur.
Pejabat Pemda setempat yang diperiksa itu antara lain, Kepala Dinas Pertanian, Sahri. Selanjutnya, Achmad Dewanto Hadi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.
“Pemeriksaan terhadap Dewanto Hadi, bukan kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR. Tapi sebagai Kepada Bappeda pada tahun 2017 silam,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap 17 orang saksi itu merupakan saksi fakta dalam pengadaan proyek yang pendanaannya bersumber dari DIPA APBN tahun 2017, melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dengan nilai angaran Rp1.137.323.000.
“17 orang itu belum ada saksi ahli. Baru saksi-saksi fakta saja,” sebutnya.
Diakuinya kasus pengadaan pada tahun 2017 ini penyidik Kejari Lotim telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB. “Koordinasi saja, permintaan audit (perhitungan kerugian negara) belum. Koordinasi awal saja,” sebutnya.
Sebelumnya Isa menyebut, dana pengadaan sumur bor tersebut bersumber dari pusat. Sedangkan Pemda Lombok Timur dalam kapasitasnya sebagai tim koordinasi. Koordinasi itu antara Bappeda setempat dengan pemerintah pusat.
“Di daerah ini sebagai tim koordinasi, jadi mereka (daerah) penerima manfaat dari pusat, tapi ada juga perannya (daerah) dalam rangka koordinasi dari pusat ke daerah,” katanya.
Adanya proyek sumur bor ini tidak terlepas adanya permintaan usulan dari Pemda.
“(Daerah) penerima hibah dia, penerima manfaat dari kementerian dalam bentuk fisik,” ujar Isa.
Pelaksana proyek itu adalah PT Samas. Perusahaan yang berkantor di Kota Mataram. Kejaksaan mengusut proyek sumur bor tersebut dengan dugaan tidak ada asas kemanfaatan bagi masyarakat.
Namun saat disinggung Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada kasus tersebut, Isa mengaku belum bisa memberikan keterangan.
“Nanti saja soal itu (PMH). Yang pasti sampai dengan saat ini tidak ada keluar air,” tutupnya. (SS)









