DPMPTSP Lotim Pertimbangkan Pencabutan Izin Kandang Ayam Yang Resahkan Warga, Pol PP dan DLH Memilih Bungkam

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa : Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Lotim, Husnul Basri

Foto Istimewa : Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Lotim, Husnul Basri

Suaraselaparang.com – Warga di Dusun Montong Belae Timur, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, masih terus dihadapkan dengan bau tak sedap yang dihasilkan oleh aktivitas kandang ayam yang berjarak hanya beberapa meter dengan permukiman.

 

Padahal tahun 2022 lalu beberapa pihak terkait sudah menekan kesepakatan untuk menutup dan menghentikan aktivitas kandang ayam tersebut akan tetapi samapai saat ini masih beroperasi.

 

Parahnya lagi ketika dicoba dikonfirmasi media ini, Kepala Satuan Pol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur masih enggan untuk memeberikan tanggapan terhadap keluhan yang dilontarkan masyarakat Montong Belae.

 

Berbeda dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) yang justru mempertimbangkan untuk mencabut izin kandang itu apabila melanggar aturan.

READ  Desa Loyok Didapuk Menjadi Desa Wisata Cerdas

 

Akan tetapi pada Penganjuan izin usaha ternak sebelumnya diketahui dilakukan melalui online Single Submission ( OSS ) dengan memperhatikan tata ruang dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ( SPPL ), yang diamana apabila item tersebut tidak dipenuhi boleh dibuatkan berita acara pencabutan izinnya.

 

“Ketika pengajuan OSS Secara mandiri memang disana ditekankan beberapa hal diantaranya tata ruang dan pengelolaan lingkungan, apabila itu tidak memenuhi boleh dicabut izinnya,”terang Kepala Dinas PTMPTS, Husnul Basri Kepada awak media Sabtu (06/04/2024).

 

Husnul menegaskan mencabut izin kandang tersebut bisa saja apabila merusak dan tidak memenuhi kriteria, akan tetapi yang berhak mengkalaim baik dan tidak baiknya terhadap lingkungan adalah Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pencabutan izin bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Dari pihak terkait.

READ  Pemda Lotim Deklarasikan 3 Pilar STBM

 

“Semua bisa dicabut selama melanggar aturan, semisal merusak lingkungan bisa, tetapi yang berhak mengklaim merusak adalah DLH, dan bisa saja direkomendasikan untuk dicabut di OSS,”Ujarnya.

 

Sebelumnya, koordinator sanitarian Puskesmas Keruak Yayuk Widiasih kepada awak media menjelaskan, keberadaan lalat yang ditimbulkan akibat bau menyengat dari kandang ayam tersebut semakin hari kian bertambah banyak.

 

Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menimbulkan wabah penyakit seperti diare, cacingan, ispa, dan penyakit lainnya. Tetapi yang paling dominan terjadi adalah penyakit diare karena berasal dari makanan yang dihinggapi lalat.

Baca Berita Lainnya di Google News.

 

 

Berita Terkait

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Minggu, 21 April 2024 - 12:02 WIB

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Kamis, 18 April 2024 - 17:22 WIB

PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB