DPMPTSP Lotim Pertimbangkan Pencabutan Izin Kandang Ayam Yang Resahkan Warga, Pol PP dan DLH Memilih Bungkam

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa : Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Lotim, Husnul Basri

Foto Istimewa : Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Lotim, Husnul Basri

Suaraselaparang.com – Warga di Dusun Montong Belae Timur, Desa Montong Belae, Kecamatan Keruak, masih terus dihadapkan dengan bau tak sedap yang dihasilkan oleh aktivitas kandang ayam yang berjarak hanya beberapa meter dengan permukiman.

 

Padahal tahun 2022 lalu beberapa pihak terkait sudah menekan kesepakatan untuk menutup dan menghentikan aktivitas kandang ayam tersebut akan tetapi samapai saat ini masih beroperasi.

 

Parahnya lagi ketika dicoba dikonfirmasi media ini, Kepala Satuan Pol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur masih enggan untuk memeberikan tanggapan terhadap keluhan yang dilontarkan masyarakat Montong Belae.

 

Berbeda dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) yang justru mempertimbangkan untuk mencabut izin kandang itu apabila melanggar aturan.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Diminta Fokus Kerja Sukseskan Event Internasional

 

Akan tetapi pada Penganjuan izin usaha ternak sebelumnya diketahui dilakukan melalui online Single Submission ( OSS ) dengan memperhatikan tata ruang dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ( SPPL ), yang diamana apabila item tersebut tidak dipenuhi boleh dibuatkan berita acara pencabutan izinnya.

 

“Ketika pengajuan OSS Secara mandiri memang disana ditekankan beberapa hal diantaranya tata ruang dan pengelolaan lingkungan, apabila itu tidak memenuhi boleh dicabut izinnya,”terang Kepala Dinas PTMPTS, Husnul Basri Kepada awak media Sabtu (06/04/2024).

 

Husnul menegaskan mencabut izin kandang tersebut bisa saja apabila merusak dan tidak memenuhi kriteria, akan tetapi yang berhak mengkalaim baik dan tidak baiknya terhadap lingkungan adalah Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pencabutan izin bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Dari pihak terkait.

Baca Juga :  NTB Provinsi Toleran, Gubernur Jamin Moderasi Keagamaan

 

“Semua bisa dicabut selama melanggar aturan, semisal merusak lingkungan bisa, tetapi yang berhak mengklaim merusak adalah DLH, dan bisa saja direkomendasikan untuk dicabut di OSS,”Ujarnya.

 

Sebelumnya, koordinator sanitarian Puskesmas Keruak Yayuk Widiasih kepada awak media menjelaskan, keberadaan lalat yang ditimbulkan akibat bau menyengat dari kandang ayam tersebut semakin hari kian bertambah banyak.

 

Jika tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menimbulkan wabah penyakit seperti diare, cacingan, ispa, dan penyakit lainnya. Tetapi yang paling dominan terjadi adalah penyakit diare karena berasal dari makanan yang dihinggapi lalat.

Baca Berita Lainnya di Google News.

 

 

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara
Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan
Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri
BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN
Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart
Program Stertategis Nasional, Bupati Hairul Warisin Tegaskan Sertifikat Tanah Warga Ekas Buana Tanpa Biaya
Bupati Lombok Timur Buka konferensi Kerja I PGRI Lotim 2026, Tegaskan Guru Kunci Lombok Timur smart
Dukungan Donatur Australia, SDN 2 Gunung Malang Miliki 5 RKB Ramah Anak Dan Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:49 WIB

Terdakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU, Bentuk Itikad Baik Pulihkan Kerugian Negara

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kebakaran Rumah di Wanasaba, Kerugian Capai Rp75 Juta, Api Berhasil Dijinakkan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Gerakan SelongMeriri Menggema, Kecamatan Selong Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Bersih Dan Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

BAZNAS Lombok Timur Gratiskan BPJS Bagi 1.000 Warga Miskin Exstrem Dan Guru Non – ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:48 WIB

Bupati Hairul Warisin Pimpin Konsultasi Publik RKPD 2027, Mantapkan Arah Pembangunan Menuju Lombok Timur Smart

Berita Terbaru