24 C
Lombok
Minggu, Januari 26, 2025

Buy now

Korupsi Penyaluran KUR Cabai, Kejari Lotim Tetapkan Dua Orang Tersangka

LOMBOK TIMUR, Suaraselaparang.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Cabai di Kecamatan Sembalun Tahun 2021 sampai tahun 2022.

Dua orang tersangka yakni RP dan Mr, X ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap – 04 /N.2.12/Fd.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.

“Bahwa pada tanggal 03 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dalam upaya penegakan hukum telah menetapkan Tersangka berinisial “RP” dan “Mr.X”, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Mataram Bidang Pertanian Cabai Pada Petani Cabai, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur,”ungkap Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta dalam Keterangan tertulisnya, Selasa ( 0312/2024 ).

Tersangka “RP” dan “Mr.X” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang disebabkan karena adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMENKO Nomor 8 Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp766.746.138,00 (tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah.

Penetapan Tersangka “RP” dan “Mr.X” dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 47 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.

Atas tindakannya, “RP” dan “Mr.X” disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka “RP” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan

Latest Articles