Lombok Timur, Suaraselaparang.com– Aliansi pemuda dan masyarakat gelanggang melakukan aksi demo di kantor desa gelanggan namun kepala desa gelanggang dilaporkan melarikan diri tidak berani menemui masa aksi pada kamis 18/12/25.
Aliansi pemuda dan masyarakat menuntut kepala desa mundur dari jabatan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu penggelapan hasil sewa tanah kas desa, penggelapan pembuatan surat admistrasi, SPTJM LHP inspektorat 2024, pemotongan anggaran proyek, Penggelapan motor dinas, LPJ dan aset bumdes lama tidak jelas serta ruang publik ditutup untuk anggaran fiktip.
Merespon keresahan masyarakat, Aliansi pemudan dan masyarakat desa gelanggang menyatakan sikap melawan terhadap dugaan kejahatan korupsi yang berkedok pengelolaan dana desa yang ada dalam pemerintah desa gelanggang.
APMDG ( aliansi pemuda dan masyarakat desa gelanggang) menduga tidak adanya itikad baik dari kepala desa dan kaur keuangan dalam aksi damai membangun desa 30 april 2025 lalu.
Aksi demo 30 april kemaren, kepala desa gelanggang menyatakan bahwa Ia siap mengembalikan sewa tanah kas desa yang sudah digelapkan dari tahun 2021 sampe 2025, Dua minggu setelahnya desa gelanggang menjalani audit Reguler 2024 oleh APIP Inspektorat dan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Kepala desa gelanggang sanggup mengelmbalikan temuan sejumlah Rp.96,871,467.
Ia juga diduga menggelapkan wang pungutan pembuatan surat admistrasi seperti surat jual beli, dan surat bagi waris, pungutan yang dilakukan oleh kepala desa sejumlah 2,5% Dari nilai trangsaksi.
Pemerintah desa gelanggang menyatakan” pungutan 2,5% itu didasari oleh peraturan desa”, tapi sampe hari ini pelaksanaan hasil atau alokasi dari pungutan tersebut dilakukan secara kesewenang wenangan”.
Selanjutnya, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp. 96,871,467 pada tahun 2024.
Dalam SPTJM (surat pertanggung jawaban mutlak) tersebut, Kepala desa menandatangani kesanggupan untuk mengembalikan kerugian negara, Temuan yang dimaksud paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
Tapi sampe hari ini temuan tersebut hanya dikembalikan sejumlah Rp.19,882,879, masih kurang Rp 76,988,588 Dan juga Pemotongan proyek tahun 2025 44 juta RTLH 10 juta, proyek irigasi 83 juta.
Dalam hearing yang dilaksanakan 16 desember kmaren, keretangan dari kaur keuangan setiap tahun pemotongan 7,5% dari nilai proyek tetap dilakukan oleh kepala desa gelanggang.
Sementra itu, lebih dari tiga tahun motor dinas kepala desa digelapkan.
Pemerintah desa gelanggang tidak berani membuka ruang publik dalam melakukan musdes( musawarah desa) untuk menyikapi adanya APBDes perubahan.
Dalam membuat draft APBDes perubahan kepala desa dan kaur keuangan melakukan perubahan sepihak tanpa melibatkan PBD dan masyarakat.
Maka dalam aksi tersebut tidak ada keterngan dari dari kepala desa, Namu ada beberapa pernyataan dari sekdes bapak Lukmanulhakim,yang menyatakan bahwa” kami selalu menghubungi pak kades untuk menghadiri atau menenui aksi namun pak kades selalu memberikan alasan yang tidak jelas”, Ujarnya saat ditemui wartawan.
Dilanjutkan dengan Ketua aliansi Abdul kadir jaelani S,E. Menyapaikan bahwa” Untuk laporan, temuan,atau dugaan itu tetap akan kami melakukan laporan untuk sementara kami akan lengkapi berkas- berkas dulu”, ujarnya.









