Lombok Timur, Suaraselaparang.com– Satgas pangan Lombok Timur mengungkap kasus peredaran beras oplosan dalam kegiatan Press Relase di polres Lombok Timur yang sekaligus dirangkaikan dengan acara perpisahan kasat Polres Lombok Timur pada jum’at 19/12/25.
Kronologisnya, Berawal dari kegiatan pengecekan harga kebutuhan pokok Tim Satgas pangan menemukan di pasar aikmel adanya keluhan dari pedagang terkait dengan kualitas beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SHPH) yang dibelinya dari kantor bulog cabang Lombok Timur.
Adapun beras tersebut berjenis medium namun didalam kemasannya terlalu banyak menir dan patahan sehingga tidak sesuai dengan kualitas beras medium, Dan dari temuan tersebut, Tim satgas pangan Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan terhadap pengemasan dan pendistribusian beras SPHP tersebut yang menurut para pedagang pasar bahwa beras tersebut berasal dari gudang yang berada di desa gelora kecamatan sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Hal tersebut diketahui dari para sopir yang mengambil dan mengantar beras SPHP kepada para pedagang yang telah membelinya dari kantor bulog Cabang Lombok Timur.
Selanjutnya, Tim satgas pangan Polres Lombok Timur mengamankan sempel beras dalam bentuk kemasan 5kg untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan untuk kronologis penangkapannya, yakni tidak dilakukan penagkapan terhadap pelaku yang berinisial “ FP”, 34 tahun asal gerami desa gelora kecamatan sikur, dikarnakan pelaku masih koperatif dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan “FP” Merupakan tersangka yang memproduksi beras.
Dalam pengecekan tersebut terdapat barang bukti yang disita dari pelapor (Didik kuriawan),Berupa Dua karung beras SPHP bulog kemasan 5kg, dan juga satu nota pembelian dua karung beras SPHP 5kg,
Sedangkan yang disita dari pedagang pasar aikmel (Dede sukmanto), dua lembar hasil cetakan lengkap layar INVOICE pembelian beras melalui aplikasi Klik SPHP bulog.
Terdapat dua pedagang yang memberikan barang bukti dari pasar aikmel (khairil anwar), memberikan bukti berupa empat belas karung SPHP 5kg yang dibeli dari peru bulog Cabang Lombok Timur yang bersal dari “Gudang Filial UD indrayani”, dan juga dua lembar hasil cetakan tangkap layar INVOICE pembelian beras melalui aplikasi Klik SPHP bulog.
Dilanjutkan penyitaan dari gudang Bulog lendang batu yakni berupa satu karung beras kemasan 50kg, satu karung beras SPHP kemasan 5kg ( suda diuji laburaturium untuk jadi pembanding).
Dan juga disita dari Sdr., Yudi cahyadi selaku kepala gudang induk sikur yakni berupa Eman ratus dua puluh karung beras dengan berat 50kg karung warna putih.
Lima belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan karung beras SPHP bulog kemasan 5kg, dua unit alat timbang merek AlEXA, Empat unit alat jahit karung merek NEWLONG IND CO.LTD, dua buah cok Roll warna putih, Tiga puluh empat bungkus kemasan SPHP 5kg yang belum terpakai, dan dua buah kunci gembok bertuiskan CHINA dan OLIQ.
Tersangka dikenakan pidana penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak Dua miliar.









