Kota Bima, suaraselaparang.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (18/12/2025), sekitar pukul 11.30 Wita di Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, usai menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan,Tim opsnal Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin mengamankan pria berinisial AB (22), tidak bekerja, warga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
“Korban dalam peristiwa curanmor tersebut diketahui seorang mahasiswi dari Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima,” terang Didik.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor rmerek Honda Scoopy warna hitam merah.
Dia menceritakan kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kos-kosan dalam keadaan terkunci stang. Selanjutnya korban masuk ke dalam kamar kos untuk ke toilet. Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku sedang membawa kabur sepeda motor miliknya.
“Korban sempat meneriaki pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 24 juta dan telah aporkan kejadian tersebut ke Polres Bima Kota









