DPRD Gelar Rapat Paripurna VII Massa Sidang II, Penyampaian Dua Raperda Inisiatif, Fokus Perlindungan Masyarakat Adat dan Penyelenggaraan Kepariwisataan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selong – Lombok Timur, Suaraselaparang.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna VII massa sidang II, dengan agenda penyampaian rencana peraturan daerah  (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta raperda tentang pengaturan penyelenggaraan keparwisataan.

 Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada senin 5/1/26.

Rapat paripurna VII massa sidang II dipimpin oleh pimpinan DPRD, Dan menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah, khususnya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat serta pembangunan daerah.

Dilanjutkan dengan penyampaian raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum dan adat.

Dalam agenda pertama, DPRD menyampaikan raperda tentang pengakuan  dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak tradisional, wilayah adat, serta nilai-nilai sosial dan budaya yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.

Baca Juga :  Tim Ekspedisi Mistis PDIP NTB dan Mi6 Akan Dokumentasikan dan Bukukan Semua Hasil Penelusuran Kebudayaan dan Petilasan Leluhur Akhir Tahun 2023

Melalui Raperda ini, diharapkan keberadaan masyarakat hukum adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga dilindungi secara hukum, sehingga mampu mencegah konflik agraria, menjaga kelestarian budaya, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.

Agenda selanjutnya adalah penyampaian raperda tentang pengaturan pelayanan keparwisataan.

Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pariwisata yang terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.

Dalam pembahasannya, Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pengembangan sektor pariwisata daerah, mulai dari pengelolaan destinasi wisata, peran serta masyarakat, pelaku usaha pariwisata, hingga peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Setelah penyampaian kedua Raperda tersebut, Agenda  dilanjutkan dengan penjelasan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD. Bapemperda memaparkan latar belakang, dasar hukum, tujuan, serta urgensi penyusunan dua raperda inisiatif DPRD tersebut.

Baca Juga :  Samakan persepsi Terkait SPAM, Pemda Bersama Pemdes Kembali Gelar Jajak Pendapat

Bapemperda menegaskan bahwa kedua raperda ini telah melalui proses perencanaan yang matang dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 Selain itu, Bapemperda juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan lanjutan agar raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui rapat paripurna VII massa sidang II ini, DPRD berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan ditetapkannya kedua Raperda ini nantinya, diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mendorong sektor kepariwisataan sebagai salah satu pilar pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

           Penulis || Frianka Dwi Utami

               Diterbitkan || 5 janwari 2026 

                Media Online || Suaraselaparang.com

Berita Terkait

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar
Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan
Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi
Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik
Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Kalapas Selong Tingkatkan Koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB
Perkuat Sinergi, Kalapas Selong Silaturahmi dengan Kadis Pertanian Lombok Timur
Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:52 WIB

Inspektorat NTB Audit Ratusan Paket Proyek Pokir DPRD Di Dinas Pertanian Karena Belum Tuntas Hingga Akhir 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:41 WIB

Pesawat ATR 400 Hilang Kontak Dalam Penerbangan Rute Yogyakarta – Makassar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:36 WIB

Ditpolairud Polda NTB Berikan Pelayanan Cepat Evakuasi Warga Terpeleset di Gili Trawangan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:33 WIB

Singgah di Pulau Maringkik, 6 Orang Imigran Gelap Ditangkap Polisi dan diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:55 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Peduli Selagik, Dalam Rangka Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah Desa Selagik

Berita Terbaru