Selong – Lombok Timur, Suaraselaparang.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna VII massa sidang II, dengan agenda penyampaian rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta raperda tentang pengaturan penyelenggaraan keparwisataan.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada senin 5/1/26.
Rapat paripurna VII massa sidang II dipimpin oleh pimpinan DPRD, Dan menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah, khususnya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Dilanjutkan dengan penyampaian raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum dan adat.
Dalam agenda pertama, DPRD menyampaikan raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda ini disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak tradisional, wilayah adat, serta nilai-nilai sosial dan budaya yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.
Melalui Raperda ini, diharapkan keberadaan masyarakat hukum adat tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga dilindungi secara hukum, sehingga mampu mencegah konflik agraria, menjaga kelestarian budaya, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian raperda tentang pengaturan pelayanan keparwisataan.
Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pariwisata yang terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjunjung tinggi kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
Dalam pembahasannya, Raperda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi pengembangan sektor pariwisata daerah, mulai dari pengelolaan destinasi wisata, peran serta masyarakat, pelaku usaha pariwisata, hingga peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah penyampaian kedua Raperda tersebut, Agenda dilanjutkan dengan penjelasan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD. Bapemperda memaparkan latar belakang, dasar hukum, tujuan, serta urgensi penyusunan dua raperda inisiatif DPRD tersebut.
Bapemperda menegaskan bahwa kedua raperda ini telah melalui proses perencanaan yang matang dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, Bapemperda juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan lanjutan agar raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Melalui rapat paripurna VII massa sidang II ini, DPRD berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan ditetapkannya kedua Raperda ini nantinya, diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta mendorong sektor kepariwisataan sebagai salah satu pilar pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis || Frianka Dwi Utami
Diterbitkan || 5 janwari 2026
Media Online || Suaraselaparang.com









