Selong – Lombok Timur, Suaraselaparang.com Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Telah melakukan audit terhadap ratusan paket proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPDR yang belum selsai di dinas pertanian dan ketahanan pangan di tahun 2025.
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan bahwa audit telah menyusuri sejumlah proyek pembangunan irigasi dan jalan tani yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Ia juga menyebutkan jumlah proyek yang diperiksa mencapai lebih dari 200 paket dengan total nilai anggaran sekitar Rp30 miliar.
Mayoritas tersebut berasal dari dana pokir DPRD tahun anggaran 2025 lalu.
Menurut Budi, dari ratusan paket proyek tersebut terdapat pekerjaan yang secara fisik telah selesai namun belum dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST).
sementara itu,sebagian belum selesai dan belum di-BAST,Kondisi tersebut menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat NTB.
Selanjutnya, Tim audit telah diterjunkan ke lapangan sejak awal pekan ini dan melakukan pemeriksaan di seluruh kabupaten dan kota di NTB.
“Tim sudah turun sejak Senin dan tersebar di 10 kabupaten,” ucap budi pada (15/1/2026).
Budi menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya proyek yang sama sekali belum dikerjakan, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau laporan itu belum saya terima, jadi saya tidak berani menyampaikan pernyataan,” tandasnya kembali.
Ia mengatakan pihak auditnya mengalami kendala cuaca, Sehingga belum memberikan laporan, Dan tim diminta tetap bekerja karna keterbatasan waktu pemeriksaan.
Meski data awal dari audit sudah dilaporkan, Inspektorat NTB belum menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan difinalisasi.
“Data sudah masuk tapi sampe saat ini belum pinal maka kita tunggu hasil audit lainnya”,Tegas budi kembali.
Terkait kemungkinan sanksi atas keterlambatan proyek, Budi menyatakan hal tersebut baru dapat ditentukan setelah hasil audit dianalisis secara menyeluruh.
Penulis : Frianka dwi utami
Editor : Frianka dwi utami









